Dalam aktivitas perdagangan, terdapat pihak perantara yang mendistribusikan barang yang dihasilkan oleh produsen agar sampai ke tangan konsumen akhir. Pihak yang melakukan kegiatan distribusi ini biasa dikenal dengan distributor dan agen.
Masih banyak yang mengira jika distributor dan agen itu sama, padahal keduanya berbeda, mulai dari pengertian, kegiatan usaha yang dilakukan serta persyaratan untuk menjadi agen dan distributor juga berbeda.
Ketentuan mengenai agen dan distributor tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang. Dalam peraturan- peraturan tersebut dijelaskan mengenai pengertian dari distributor dan agen.
Dalam pasal 1 angka 13 PP 29/202, distributor adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan/atau atas penunjukan dari produsen atau pemasok atau importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang.
Sementara itu agen disebutkan dalam Pasal 1 angka 16 PP 29/2021 sebagai pelaku usaha distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian dengan imbalan komisi untuk melakukan kegiatan pemasaran barang tanpa memiliki dan/atau menguasai barang yang dipasarkan.
Dalam hal menjalankan kegiatan usahanya, distributor bertindak atas namanya sendiri untuk melakukan pemasaran dan menjual barang-barang produsen dalam wilayah dan jangka waktu tertentu, berdasarkan kesepakatan bersama. Sedangkan agen melakukan kegiatan usaha atas nama produsen/ pihak yang menunjuknya berdasarkan pemberian kuasa. Agen tidak menguasai barang yang dipasarkan namun mendapat imbalan komisi dari pihak yang menunjuknya atas barang yang berhasil terjual.
Perbedaan selanjutnya yaitu distributor terpisah dari perusahaan produsen dan bertindak atas namanya sendiri sehingga perusahaan yang memasok produk kepada distributor tidak bertanggungjawab atas tindakan distributornya. Sementara itu, agen adalah pihak yang ditunjuk produsen untuk mencari pelanggan dan bernegosiasi dengan mereka untuk membeli produk atau jasa. Karena bertindak atas nama produsen atau sebagai perantara, maka kontrak penjualan akan terjadi antara perusahaan dan pelanggan, bukan dengan agen.
Meski demikian terdapat beberapa persamaan antara distributor dan agen seperti yang diatur dalam PP 29/2021. Persamaan distributor dan agen yang dimaksud itu diantaranya;
- Distributor dan agen sama-sama Ditunjuk produsen atau supplier untuk mendistribusikan barang kepada pengecer.
- Distributor dan agen Memiliki perikatan dengan produsen atau supplier mengenai barang yang akan didistribusikan.
- Untuk menjalankan kegiatan usahanya, distributor dan agen harus memiliki Surat Tanda Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa
- Distributor dan agen dilarang mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen.
Kesamaan lain tentunya bahwa distributor dan agen adalah kegiatan usaha yang wajib memiliki perizinan berusaha yang diajukan melalui sistem OSS berbasis risiko.
Jika Anda butuh bantuan dalam mengurus perizinan berusaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.