Setiap warga negara yang telah dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak setiap tahunnya. SPT pajak merupakan surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, penghasilan, harta objek pajak atau kewajiban pajak lainnya disebutkan dalam undang-undang perpajakan.
Pelaporan SPT pajak bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau bisa juga dilakukan secara online. Dengan pemanfaatan teknologi digital, kini lapor SPt pajak menjadi semakin mudah. Para Wajib Pajak bisa melakukan pelaporan SPT tahunan pajak secara online melalui laman resmi DJP dan memilih cara e-filling. Untuk melakukan pelaporan pajak melalui e-filling ini, wajib pajak harus memiliki e-FIN sebagai nomor identitas digital yang diterbitkan oleh DJP. Permohonan e-FIN ini bisa dilakukan di KPP terdekat sebelum mendaftarkan diri pada layanan online tersebut.
Baca juga : Apa itu Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Bagaimana Cara Mengajukannya?
Jika sudah memiliki E-FIN, Anda sudah bisa melakukan lapor SPT pajak secara online. Berikut ini cara melakukan pelaporan SPT pajak secara online:
- Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Masukkan NIK/NPWP
- Masukkan kata sandi, kemudian kode verifikasi lalu tekan ‘login’
- Klik pilihan ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘E-Filling’
- Klik ‘Buat SPT’ kemudian akan muncul pertanyaan yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
- Pilih form yang akan digunakan
- Isi data formulir sesuai tahun pajak dan status SPT normal
- Klik langkah selanjutnya
- Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak
- Lakukan langkah-langkah sesuai panduan e-filling sampai mendapat kode verifikasi.
- Klik ‘Kirim SPT’
- Lalu WP akan mendapat tanda terima elektronik SPT melalui email.
Lapor SPT pajak merupakan kewajiban wajib pajak. apabila terlambat melapor atau tidak melaporkan sama sekali maka Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif mulai dari denda, sanksi bunga dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Wajib pajak yang tidak lapor SPT pajak juga terancam dikenakan sanksi pidana. Jadi bagi Wajib Pajak, segera lakukan lapor SPT tahunan pajak Anda, karena batas waktu pelaporan SPT pajak tahun 2022 sudah semakin dekat yaitu pada 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan.
Butuh jasa pelaporan SPT tahunan pajak Anda? ? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.