Articles > Sumber Permodalan Koperasi

Sumber Permodalan Koperasi

June 17, 2025 4:32 pm published by astuti

Koperasi merupakan badan usaha yang didirikan berdasarkan asas kekeluargaan dan semangat gotong royong, dengan tujuan utama untuk mendorong pertumbuhan usaha dan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Oleh karena itu, seluruh kegiatan usaha koperasi harus selalu sejalan dengan misi mensejahterakan anggota.

Layaknya badan usaha lainnya seperti Perseroan Terbatas (PT), koperasi juga memerlukan modal untuk menjalankan aktivitas operasionalnya. Tanpa struktur permodalan yang kuat dan berkelanjutan, koperasi akan kesulitan untuk tumbuh dan memberikan manfaat optimal kepada anggotanya. Dalam konteks hukum, ketentuan mengenai permodalan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018.

Dua Sumber Utama Permodalan Koperasi

Secara garis besar, sumber permodalan koperasi terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu:

1. Modal Sendiri

Modal sendiri merupakan modal yang berasal dari internal koperasi, khususnya dari anggota koperasi itu sendiri. Modal ini mencerminkan komitmen dan partisipasi anggota dalam mendukung operasional koperasi, dan berfungsi untuk menanggung risiko usaha. Komponen dari modal sendiri antara lain:

  • Simpanan Pokok

Iuran wajib yang dibayarkan satu kali oleh setiap anggota saat pertama kali masuk menjadi anggota koperasi. Jumlahnya biasanya ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.

  • Simpanan Wajib

Iuran yang dibayarkan secara rutin (bulanan atau berkala) oleh anggota. Tujuannya adalah untuk meningkatkan modal koperasi secara berkesinambungan.

  • Dana Cadangan

Merupakan akumulasi dari sisa hasil usaha (SHU) yang tidak dibagikan kepada anggota, melainkan disimpan sebagai dana pengaman keuangan koperasi.

  • Hibah

Bantuan atau pemberian dari pihak ketiga (baik individu, lembaga, maupun pemerintah) yang tidak bersifat mengikat dan tidak perlu dikembalikan.

2. Modal Pinjaman

Modal pinjaman, atau yang biasa disebut juga sebagai modal asing, merupakan modal yang berasal dari luar koperasi dan bersifat utang, sehingga harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan. Sumber-sumber modal pinjaman meliputi:

  • Pinjaman dari Anggota

Selain menyetor simpanan pokok dan wajib, anggota juga dapat memberikan pinjaman sukarela kepada koperasi dengan imbal hasil tertentu.

  • Pinjaman dari Koperasi Lain atau Anggotanya

Koperasi dapat menjalin kerja sama dengan koperasi lain dalam bentuk pinjaman antar koperasi, termasuk juga pinjaman dari anggota koperasi lain.

  • Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Koperasi dapat mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan resmi lainnya, baik konvensional maupun syariah, untuk kebutuhan modal usaha.

  • Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya

Dalam skala tertentu, koperasi juga dapat menghimpun dana melalui penerbitan obligasi atau surat utang sebagai salah satu bentuk pendanaan dari masyarakat atau investor institusi.

 

Butuh bantuan mengurus legalitas usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More