Articles > Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak

Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak

February 24, 2023 4:53 am published by astuti

Foto gratis dari Pajak

Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di Indonesia, terdapat beberapa dokumen-dokumen perpajakan yang akan kita jumpai. Salah satunya adalah Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak, yaitu  dokumen  yang dapat memberikan fasilitas pembebasan pemotongan atau pemungutan pajak bagi wajib pajak yang memilikinya.

Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak ini muncul dari kebijakan tax amnesty yang dikeluarkan pemerintah pada 2017 lalu. SKB Pajak diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KKP) di masing-masing daerah. . Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang hendak mengajukan SKB Pajak dapat mendatangi KKP terdekat.

baca juga : Sudahkah Anda Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Anda?

baca juga : Pajak Penghasilan

Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak berlaku untuk PPh pasal 21, PPh Pasal 22, PPh pasal 22 impor, dan PPh pasal 23. Wajib pajak yang dapat memanfaatkan insentif pajak ini adalah Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Bagi wajib pajak yang memiliki dokumen SKB pajak ini berarti dibebaskan dari potongan atau pemungutan pajak PPh.

sebagaimana diketahui jika tidak semua jenis pajak memiliki fasilitas SKB pajak. Adapun jenis-jenis pajak yang mendapat fasilitas SKB pajak diantaranya:

  1. PPh final atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia;
  2. PPh final atas pajak penghasilan wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu;
  3. PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan;
  4. PPN kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya;
  5. PPN buku pelajaran umum, kitab suci dn buku pelajaran agama;
  6. PPnBM atas kendaraan bermotor;
  7. BKP dan JKP bebas pajak;
  8. Wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal.

Untuk mendapat Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak, wajib pajak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KKP) terdekat dimana wajib pajak terdaftar dengan syarat telah menyampaikan SPT Tahunan PPh pada tahun pajak berjalan, kecuali untuk wajib pajak yag baru berdiri dan masih dalam tahap investasi.

Permohonan SKB Pajak harus dilampiri dengan perhitungan perkiraan pajak terutang untuk tahun pajak yang diajukan permohonan. Kemudian Kepala KKP akan memberikan keputusan atas permohonan tersebut paling lama dalam 5 hari kerja sejak surat permohonan telah diterima secara lengkap. Jika permohonan diterima, maka Kepala KKP akan menerbitkan SKB pajak dalam waktu 2 hari kerja setalah jangka waktu 5 hari terlewati. Jika permohonan SKB pajak ditolek, maka Kepala KKP akan menerbitkan surat keterangan penolakan permohonan SKB.

Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More