Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berencana untuk masuk dan tinggal lebih lama di wilayah Indonesia wajib mengurus berbagai dokumen izin keimigrasian berupa Izin Tinggal Terbatas. Dokumen keimigrasian yang kemudian disebut dengan KITAS (Kartu Izin Tinggal terbatas) diberikan kepada WNA pemegang VITAS (Visa Tinggal Terbatas) yang merupakan dokumen yang harus dimiliki warga asing yang ingin bekerja dan tinggal lebih lama di Indonesia.
Selanjutnya Orang asing yang telah ditetapkan sebagai pemegang izin tinggal terbatas dan berencana bertempat tinggal di wilayah Indonesia wajib melapor kepada instansi pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkannya izin tinggal terbatas untuk diterbitkannya Surat Izin Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) tempat orang asing akan tinggal.
Adapun syarat yang harus dipersiapkan untuk mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) adalah sebagi berikut;
- Rekomendasi dari Kesbangpol
- KITAS
- Surat Tanda Melapor dari Kepolisian
- Passpor
- Pasfoto 3 x 4 berwana
- Mengisi form biodata.
BAca juga : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
Baca juga : Mengenal Dokumen Keimigrasian EPO dan ERP Serta Cara Mengurusnya
Kemudian bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas yang telah berubah status menjadi orang asing pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) berhak mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang diterbitkan oleh Disdukcapil. Untuk mendapatkan KTP-el, orang asing wajib melapor pada Disdukcapil paling lambat 14 hari setelah diterbitkannya ITAP.
Adapun syarat untuk memperoleh KTP-el WNA adalah sebagai berikut;
- Rekomendasi dari Kesbangpol
- KITAP
- Surat tanda melapor dari kepolisian
- Paspor
- Mengisi formulir biodata
- Mengisi permohonan penerbitan KTP
- Melakukan perekaman KTP-el di Duisdukcapil.
Ada beberapa perbedaan antara KTP-el milik WNA dengan yang dimiliki WNI. Salah satu diantaranya ialah masa berlakunya, jika KTP-el milik WNI berlaku seumur hidup maka yang dimiliki WNA berlaku sesuai dengan yang tercantum dalam ITAP. KTP-el yang dipegang oleh WNA juga tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu.
Butuh bantuan untuk mengurus izin tinggal WNA dan dokumen keimigrasian lainnya? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.