Minat masyarakat pada snack atau camilan terus berkembang seiring dengan perubahan gaya hidup, tren makanan, dan preferensi konsumen. Snack atau camilan menjadi makanan yag dicari ditengah kesibukan/aktivitas sehari-hari karena prakis dan mudah dikonsumsi kapan saja.
Industri snack terus berinovasi dengan memperkenalkan berbagai rasa baru dan unik, seperti rasa pedas, manis-gurih, dan fusion yang menggabungkan elemen dari berbagai masakan internasional. Selain rasa, variasi bentuk dan bahan baku juga menarik minat konsumen, misalnya camilan berbahan dasar umbi-umbian, jagung, atau protein nabati.
Minat masyarakat Indonesia dalam mengkonsumsi snack atau camilan juga tidak hanya sebatas pada produk camilan yang diproduksi di dalam negeri tapi juga yang di impor dari luar negeri. Produk-produk snack yang diimpor dari luar negeri semakin mudah kita jumpai baik itu di supermarket, toko khusus, dan platform e-commerce.
Meski camilan import cukup diminati oleh masyarakat Indonesia, namun konsumen akan selalu mengedepankan maslaha kesehatan dan keamanan produk yang akan dikonsumsinya. Dalam hal ini, ada Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berwenang dalam memberikan izin bagi produk makanan dan minuman yang diedarkan di Indonesia. Oleh karena itu, bagi pelaku usaha yang menjalankan menjual produk snack atau camilan import harus memenuhi syarat dan ketentuan agar produk yang di import dapat dipasarkan di Indonesia.
Sebagaimana diketahui bahwa seiap obat dan makanan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diedarkan wajib memiliki izin edar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan BPOM 27/2022. Izin edar merupakan bentuk persetujuan registrasi obat, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan dan pangan olahan atau bentuk persetujuan berupa pemberitahuan kosmetik telah dinotifikasi, pemenuhan komitmen pangan olahan dan persetujuan pangan olahan untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia.
Adapun import atau Pemasukan obat dan makanan hanya dapat dilakukan oleh pemegang izin edar atau kuasanya. Apabila import atau pemasukan dilakukan oleh kuasanya maka;
- kuasa tersebut harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemasukan dan peredaran produk menjadi tanggung jawab pemegang izin edar;
- surat kuasa harus mencantumkan alamat dan status gudang tempat penyimpanan produk dengan jelas; dan
- pelulusan mutu obat sebelum beredar tetap dilakukan oleh pemegang izin edar.
Selain harus memenuhi ketentuan izin edar, pemasukan obat dan makanan juga wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) berupa:
- Surat Keterangan Impor (“SKI”) border, untuk pemasukan obat, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik ke dalam wilayah Indonesia; atau
- SKI post border, untuk pemasukan pangan olahan ke dalam wilayah Indonesia.
SKI post border adalah surat persetujuan pemasukan barang ke dalam wilayah Indonesia yang dipenuhi sebelum atau setelah pengeluaran barang dari kawasan pabean dalam rangka pengawasan peredaran obat dan makanan. Adapun, SKI border atau SKI post border tersebut hanya berlaku untuk 1 kali pemasukan (impor).
Berdasarkan ketentuan di atas, maka snack termasuk sebagai pangan olahan yang harus memiliki SKI post border. SKI post border wajib dimiliki oleh pangan olahan yang masuk ke wilayah Indonesia paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal terbit persetujuan pengeluaran barang.
Selain itu, hal lain yang harus diperhatikan untuk memperoleh SKI post border pada makanan atau snack yang dimasukkan ke wilayah Indonesia yaitu ada pada periode atau masa simpan makanan. Pada saat pengajuan permohonan SKI post border , pangan olahan harus memiliki masa simpan paling singkat 2/3 dari masa simpan.
Butuh bantuan untuk mengurus legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.