Articles > Syarat dan Ketentuan Pembukaan Kantor Perwakilan Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing

Syarat dan Ketentuan Pembukaan Kantor Perwakilan Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing

January 15, 2024 5:58 am published by astuti

Kebutuhan listrik di era modern saat ini semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi dan gaya hidup. Permintaan listrik melibatkan industri, rumah tangga, transportasi elektrik, dan sektor layanan. Keberadaan jasa atau layanan yang bergerak di sektor kelistrikan tentu saja menjadi usaha yang akan selalu dibutuhkan masyarakat.

Kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik melibatkan berbagai layanan yang mendukung pengoperasian dan pengembangan sistem tenaga listrik. Ini termasuk perencanaan sistem kelistrikan, pemeliharaan peralatan listrik, instalasi dan perbaikan, serta konsultasi energi.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber daya mineral (ESDM) terus berupaya untuk mendorong peningkatan investasi di sektor ketenagalistrikan dengan mempercepat dan mempermudah perizinan usaha ketenagalistrikan. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, pemerintah membuka peluang bagi badan usaha atau perseorangan asing menjalankan usaha jasa penunjang tenaga listrik dengan membentuk kantor perwakilan asing yaitu Kantor Perwakilan Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing (JPTLA).

Namun Kantor Perwakilan Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing diberikan pembatasan yakni hanya dapat berusaha pada tiga jenis kegiatan usaha di sektor kelistrikan yaitu;

  • Konsultasi dalam bidang instalasi tenaga listrik;
  • Pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik; dan
  • Pemeliharaan instalasi tenaga listrik.

Selanjutnya, kantor perwakilan asing hanya diizinkan mengerjakan pekerjaan jasa penunjang tenaga listrik yang berbiaya tinggi berupa;

  • Pekerjaan pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik dengan nilai paling sedikit 100 miliar rupiah; dan
  • Pekerjaan konsultasi dalam bidang instalasi tenaga listrik atau pemeliharaan instalasi tenaga listrik paling sedikit 10 miliar rupiah.

Selain itu kantor perwakilan juga wajib menempatkan WNI sebagai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan dan membentuk kerjasama operasi dengan badan usaha dalam negeri.

Berdasarkan ketentuan PP Nomor 25 Tahun 2021, permohonan perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik untuk kantor perwakilan asing akan dikenai biaya administrasi sebagai penerimaan negara bukan pajak.

 

Butuh bantuan untuk membuka Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More