Perkawinan adalah ikatan sakral antara pasangan suami istri untuk membangun keluarga yang harmonis dan bahagia. Sebagai ikatan yang sakral tentu baik suami atau istri selalu berusaha untuk mempertahankan hubungan pernikahannya. Namun karena berbagai alasan, adakalanya pernikahan tidak dapat dipertahankan dan perceraian dianggap menjadi satu-satunya jalan keluar yang dipilih.
Dalam UU Perkawinan, perceraian merupakan satu dari 3 alasan putusnya perkawinan. Permohonan cerai dapat diajukan baik oleh suami maupun istri. Untuk mengajukan permohonan cerai, hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat surat gugatan dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa;
- Surat nikah asli
- Fotocopy surat nikah bermaterai dan dilegalisir
- Fotocopy akta kelahiran anak bermaterai dan sudah dilegalisir
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Bukti kepemilihan harta seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, dan sebagainya jika gugatan cerai dilanjutkan dengan gugatan harta gono-gini.
Untuk diketahui bahwa perbuatan hukum diputus dimana perbuatan hukum tersebut dibuat. Dalam hal ini, permohonan gugatan perceraian diajukan pada lembaga dimana perkawinan tersebut dilakukan.
Bagi pasangan suami istri yang mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA), pengajuan gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan untuk pasangan suami istri yang mendaftarkan perkawinannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri.
Terdapat perbedaan prosedur pengajuan permohonan cerai di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, berikut penjelasannya;
Pengajuan Gugatan Cerai ke Pengadilan Negeri dapat diajukan oleh suami atau istri sebagai Penggugat dan dapat diajukan langsung oleh Penggugat atau oleh kuasa hukum.
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat tinggal Tergugat atau tempat kedudukan bersama apabila tergugat dan penggugat masih tinggal bersama.
Jika tempat kedudukan Tergugat tidak diketahui secara pasti atau Tergugat berkedudukan di luar negeri, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat tinggal Penggugat.
Sementara itu prosedur pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Agama memiliki aturan yang berbeda. Pengajuan permohonan cerai ke Pengadilan Agama diajukan bagi pasangan suami istri yang mendaftarkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama, yang berarti perkawinan keduanya dilakukan berdasarkan hukum Islam.
Pengajuan permohonan perceraian dilakukan melalui Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat tinggal istri. Baik istri sebagai pemohon ataupun termohon. Namun apabila keberadaan suami dan istri yang akan bercerai berada diluar negeri, maka pengajuan permohonan cerai diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat atau Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi lokasi tempat berlangsungnya perkawinan.
Butuh konsultasi tentang hukum keluarga? Hubungi Lex Mundus silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.