Articles > Syarat dan Kriteria Memperoleh Tax Allowance

Syarat dan Kriteria Memperoleh Tax Allowance

October 10, 2023 5:01 am published by astuti

Untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi serta pemerataan pembangunan pada sektor usaha atau daerah tertentu, pemerintah memberikan intensif berupa tax allowance.

Tax allowance adalah fasilitas insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada para investor yang melakukan penanaman modal (investasi) baru atau perluasan usaha di berbagai bidang usaha maupun di daerah tertentu.

Pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang usaha dan daerah tertentu dilaksanakan oleh BKPM untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada investor melalui proses perizinan serta pemberian fasilitas investasi melalui satu pintu di BKPM agar dapat meningkatkan kepastian dan percepatan eksekusi investasi di lapangan.

Pelaksanaan tax allowance dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), mulai dari pengajuan tax allowance oleh pelaku usaha, verifikasi dokumen pengajuan dan permohonan, hingga ke tahap penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberian Fasilitas dilakukan BKPM.

Untuk dapat memperoleh fasilitas intensif berupa tax allowance, terdapat syarat dan kriteria usaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 diantaranya;

  1. memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor;
  2. memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau
  3. memiliki kandungan lokal yang tinggi.

Ketentuan mengenai kriteria nilai investasi, penyerapan tenaga kerja dan memiliki kandungan lokal ditentukan berbeda-beda berdasarkan bidang usaha dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Selain persyaratan yang telah tercantum dalam ketentuan yang berlaku tentang pemberian tax allowance, terdapat tambahan persyaratan pada saat dilakukan penetapan yaitu penyampaian surat komitmen pemberdayaan UMKM/pengusaha lokal nasional.

Butuh bantuan dalam pendirian usaha dan mengurus legalitas Usaha silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More