Articles > Syarat dan Prosedur Daftar SIUPMSE di OSS

Syarat dan Prosedur Daftar SIUPMSE di OSS

September 9, 2026 6:48 am published by astuti

Bisnis online memang menawarkan kemudahan. Namun, ketika kegiatan perdagangan dilakukan melalui sistem elektronik, legalitas usaha tetap menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan pelaku usaha adalah Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Berdasarkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan PMSE wajib memiliki Perizinan Berusaha di sektor Perdagangan. Selain itu, izin di sektor lain juga wajib dipenuhi apabila jenis barang atau jasa yang diperdagangkan memang mensyaratkannya.

Jangan Hanya Punya NIB

Memiliki NIB saja belum cukup untuk memenuhi seluruh persyaratan Perizinan Berusaha bidang PMSE.

Setidaknya terdapat dua unsur yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. NIB di sektor Perdagangan; dan
  2. Bukti pemenuhan standar Barang dan/atau Jasa yang diwajibkan.

Artinya, sebelum mengajukan Perizinan Berusaha PMSE, pelaku usaha perlu memastikan legalitas dasar dan standar produk atau jasa yang diperdagangkan sudah terpenuhi.

Hal ini juga penting bagi PPMSE yang menyediakan sarana bagi Pedagang. PPMSE wajib menolak pendaftaran Pedagang yang belum memenuhi persyaratan tersebut.

Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Untuk mengurus Perizinan Berusaha melalui OSS, pelaku usaha perlu menyiapkan data dan dokumen usaha, antara lain profil usaha, data permodalan, NPWP, lokasi usaha, serta KBLI yang sesuai dengan kegiatan PMSE yang benar-benar dijalankan.

Pelaku usaha juga perlu memiliki Sertifikat Standar atau Izin, sesuai dengan tingkat risiko KBLI yang terdaftar dalam sistem OSS.

Karena itu, pemilihan KBLI tidak boleh dilakukan secara sembarangan. KBLI harus menggambarkan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan agar perizinan yang diperoleh sesuai dengan aktivitas bisnis.

Bagaimana Jika yang Diperdagangkan Adalah Jasa?

Ada ketentuan tambahan bagi Pedagang yang memperdagangkan jasa.

Pedagang wajib memiliki sertifikat kompetensi dan/atau didukung tenaga teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang jasa yang diperdagangkan.

Jadi, selain memastikan legalitas usaha, pelaku usaha juga perlu memperhatikan kompetensi pihak yang menjalankan kegiatan jasa tersebut.

Bagaimana dengan Pedagang dari Luar Negeri?

Ketentuan khusus berlaku bagi Pedagang luar negeri atau cross-border seller yang mendaftarkan produknya melalui PPMSE dalam negeri.

Pedagang luar negeri wajib menyampaikan sejumlah informasi dan dokumen, seperti:

  • nama dan alamat negara asal;
  • izin usaha dari lembaga berwenang di negara asal yang telah dilegalisasi;
  • bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa; dan
  • nomor rekening bank yang digunakan untuk transaksi.

Khusus dokumen legalisasi tersebut, harus dilengkapi dengan sertifikat atau laporan hasil inspeksi dari lembaga survei independen di negara asal.

Tidak berhenti di sana, cross-border seller juga wajib menggunakan Bahasa Indonesia dalam deskripsi produk serta mencantumkan negara asal pengiriman barang.

Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, PPMSE dalam negeri wajib menolak permintaan pendaftaran Pedagang luar negeri.

Jadi, Bagaimana Prosedurnya?

Secara sederhana, prosesnya dapat dimulai dengan memastikan KBLI yang sesuai, kemudian menyiapkan data dan dokumen usaha yang diperlukan.

Selanjutnya, pelaku usaha mengurus NIB sektor Perdagangan melalui OSS dan memenuhi standar barang atau jasa sesuai tingkat risikonya. Setelah persyaratan terpenuhi, Perizinan Berusaha bidang PMSE dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pengurusan SIUPMSE bukan sekadar soal mendapatkan izin, tetapi juga memastikan seluruh kegiatan perdagangan elektronik telah memiliki dasar legalitas dan memenuhi standar yang diwajibkan.

Jangan sampai bisnis sudah berjalan, tetapi legalitasnya belum sesuai. Pastikan KBLI, NIB, standar produk atau jasa, serta dokumen pendukung telah disiapkan dengan benar sejak awal.

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More