Articles > Syarat dan Prosedur Mengurus Perizinan Berusaha untuk Perusahaan Jasa Konstruksi

Syarat dan Prosedur Mengurus Perizinan Berusaha untuk Perusahaan Jasa Konstruksi

May 11, 2023 7:51 am published by astuti

photo by pixabay.com

Salah satu industri yang berperan vital dalam pertumbungan dan perkembangan nasional ialah kegiatan usaha jasa konstruksi. Sebagai usaha yang menghasilkan produk berupa sarana prasarana fisik untuk kepentingan masyarakat, perusahaan yang bergerak di bidang usaha ini harus mengikuti peraturan dan hukum yang berlaku termasuk dalam hal izin usaha. Perusahaan yang menjalankan bidang usaha di industri konstruksi biasa disebut dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK).

Selanjutnya, badan usaha jasa konstruksi dibagi berdasarkan kualifikasi proyek oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), yaitu;

  • Badan usaha kecil ; K1, K2, K3
  • Badan usaha menengah ; M1, M2
  • Badan usaha besar; B1 dan B2.

Perusahaan dengan kualifikasi K1 dan K2 harus berbentuk CV. Kemudian perusahaan dengan kualifikasi K3, M1, M2, B1, dan B2 harus berbentuk Perusahaan Perseroan atau PT. Sedangkan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) harus masuk kualifikasi B2.

Sebelumnya, agar dapat beroperasi, Badan Usaha Jasa Konstruksi atau BUJK harus memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang berlaku selama 3 tahun. Untuk mendapatkan SIUJK perusahaan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh LPJK. Berdasarkan jenis badan usaha jasa konstruksi, izin usaha jasa konstruksi (IUJK) terdiri dari:

  1. IUJK Nasional, yaitu izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kota sesuai dengan domisili BUJK.
  2. IUJK PMA yang merupakan izin usaha jasa konstruksi yang dikeluarkan Badan koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Penanaman Modal Asing (PMA) yang menjalankan kegiatan konstruksi di Indonesia.
  3. IUJK BUJK sebagai izin perwakilan untuk kegiatan usaha jasa di Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum.

Setelah diberlakukannya perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui sistem OSS-RBA, kini istilah ‘izin usaha’ diganti dengan ‘perizinan berusaha’. Hal ini membuat IUJK dan SIUJK tidak digunakan lagi.  Sebagai gantinya, Badan usaha jasa konstruksi harus mendaftarkan kegiatan usahanya melalui sistem OSS-RBA untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar karena jasa konstruksi termasuk kedalam sektor usaha dengan risiko menengah tinggi.

baca juga : Sertifikat Standar Dalam Sistem OSS

baca juga : Mengenal Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat standar untuk jasa konstruksi terdiri dari Sertifikat Badan Usaha Konstruksi (SBUK) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi. Sertifikat tersebut harus dimiliki oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi untuk bisa menjalankan kegiatan usahanya.

Butuh bantuan mengurus perizinan berusaha untuk badan usaha jasa konstruksi Anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More