Dalam KUHPerdata, yang disebut dengan penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.Penghibahan hanya dapat dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup.
Selanjutnya, yang dimaksud hubah saham adalah suatu persetujuan seorang menyerahkan saham miliknya secara cuma-cuma tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan saham tersebut. Berdasarkan hal demikian, maka saham dianggap sebagai benda bergerak sehingga kepemilikannya dapat dipindah tangankan melalui hibah saham. Saham merupakan benda bergerak yang dapat memberikan hak-hak tertentu kepada pemiliknya untuk;
- menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
- menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
- menjalankan hak lainnya berdasarkan UU PT.
Adapun syarat-syarat sahnya pemberian hibah, antara lain;
- Penerima hibah sudah dewasa dan cakap melakukan tindakan hukum;
- Pemberi hibah memiliki harta atau barang yang sudah ada untuk dihibahkan;
- Pemberi hibah dan penerima hibah bukan merupakan suami-istri dalam suatu perkawinan;
- Penerima hibah harus sudah ada pada saat penghibahan terjadi;
- Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan itu, penghibahan demikian sekedar mengenai barang itu dipandang sebagai tidak sah;
- Suatu penghibahan adalah batal jika dilakukan dengan membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar dilampirkan.
- Penghibah boleh memberikan syarat-syarat untuk menguasai barang hibah.
Pada dasarnya setiap pemegang saham dapat menghibahkan sahamnya pada orang yang dikehendaki. Namun, prosedur penghibahan saham harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PT. Dalam pasal 55 UU PT disebutkan bahwa “Dalam anggaran dasar perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sementara itu syarat pengalihan saham pada perseroan terbatas yaitu:
- Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya;
- mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan; dan
- Mendapat persetujuan dari instansi yan berwenang.
Hibah saham dilakukan melalui akta notaris agar memiliki bukti otentik dan menghindari terjadinya masalah hukum dengan pihak lain. Selanjutnya, akta pemindahan atau hibah saham harus dilaporkan pada perseroan dan direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham tersebut.
Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau?? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.