Perusahaan jasa pertambangan ini memberikan layanan seperti eksplorasi, pengeboran, peledakan, penambangan, transportasi, hingga pengolahan dan reklamasi. Untuk dpat beroperasi, perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa pertambangan harus menuhi legalitas usaha berupa perizinan berusaha.
Perizinan berusaha dilakukan secara online melalui layanan OSS. Perizinan berusaha diberikan berdasarkan tingkat riziko usaha. Kegiatan usaha jasa pertambangan merupakan kegiatan usaha dengan risiko usaha tinggi sehingga perizinan berusaha yang harus dimiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin. Izin yang dimaksud yaitu Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Mengurus IUJP sangat penting bagi perusahaan yang bergerak dalam bisang usaha jasa pertambangan. Banyak perusahaan tambang besar dan multinasional hanya akan bekerja sama dengan penyedia jasa yang memiliki izin resmi. Tanpa IUJP, perusahaan tidak dapat mengikuti tender atau mendapatkan kontrak dari perusahaan tambang terkemuka.
Mengurus IUJP memastikan bahwa perusahaan mematuhi standar keselamatan dan lingkungan yang berlaku. Ini penting untuk mencegah kecelakaan di lokasi tambang dan melindungi lingkungan dari kerusakan akibat operasi pertambangan. Perusahaan yang beroperasi tanpa IUJP atau izin usaha yang tidak sah dapat dikenakan sanksi administrative mulai dari denda sampai pembekuan kegiatan operasional.
Untuk mendapatkan Izin usaha Jasa Pertambangan, pemohon mengajukan persyaratan administrative yang meliputi;
- surat permohonan;
- format isian lampiran permohonan;
- akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
- mencantumkan maksud dan tujuan di dalam akta pendirian
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha;
- NIB;
- daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP/Tax ID;
- daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) yang dilengkapi jumlah/persentase saham dan NPWP/Tax ID; dan
- surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar.
IUJP tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang bisnis yang lebih luas, meningkatkan kredibilitas perusahaan, dan melindungi perusahaan dari risiko sanksi dan masalah hukum. Legalitas yang kuat juga penting untuk memenuhi kewajiban sosial dan lingkungan serta mendapatkan kepercayaan dari klien dan mitra bisnis.
Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.