Articles > Syarat dan Prosedur Memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi

Syarat dan Prosedur Memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi

October 4, 2024 12:18 pm published by astuti

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR 8/2022, Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha jasa konstruksi, termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha jasa konstruksi asing. Dalam hal ini, SBU merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi dalam menjalankan layanan jasa konstruksi.

Penerbitan SBU dilakukan melalui melalui sertifikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan dilakukan penatatan oleh menteri PUPR melalui sistem informasi jasa konstruksi (SIJK) terintegrasi.

Sebelum mengajikan serfifikasi badan usaha jasa konstruksi, terdapat beberapa dokuen yang harus disiapkan diantaranya;

  1. Data penjualan tahunan;
  2. Data kemampuan keuangan/nilai aset;
  3. Data ketersediaan TKK;
  4. Data kemampuan dalam menyediakan peralatan konstruksi;
  5. Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan; dan
  6. Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Adapun prosedur memperoleh SBU yaitu dengan mengajukan permohonan seara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Oleh karena itu, setiap pelaku usaha jasa konstruksi yang akan mengurus SBU harus memiliki akses ke sistem OSS. Untuk mengurus SBU, pelaku usaha dapat login ke sistem OSS, kemudian di halaman dashboard masuk ke menu perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) yang terintegrasi dengan SIJK terintegrasi .

Adapun tahapan dalam pengajuan SBU yaitu;

  1. Permohonan;
  2. Pembayaran biaya;
  3. Verifikasi dan validasi; dan
  4. Persetujuan/penolakan permohonan SBU konstruksi.

Apabila semua syarat dan prosedur sudah dilakukan sesuai aturan dan SBU sudah diterbitkan, maka dokumen SBU berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang. Selain itu, juga dapat dilakukan perubahan serta wajib diajukan sebelum habis masa berlakunya.

Sebagai dokumen yang wajib dimiliki leh BUJKA, maka terdapat sanksi bagi BUJKA yang tidak memiliki SBU. Berdasarkan PP 5/2021, BUJKA yang tidak memiliki SBU dapat dikenakan sanksi administrastif berupa;

  1. Peringatan tertulis; dan
  2. Pengenaan denda.

Adapun besaran denda administratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 419 ayat (1) PP 5/2021) yaitu:

  1. BUJK nasional sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak;
  2. Kantor perwakilan BUJKA sebesar 20 persen dari semua nilai kontrak; dan
  3. BUJK Penanaman Modal Asing sebesar 10 persen dari semua nilai kontrak.

Apabila BUJK tidak memenuhi kewajiban dalam jangka waktu 30 hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan pengenaan denda administratif, maka dapat dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan berusaha hingga terpenuhinya kewajiban.

 

Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More