Articles > Syarat dan Prosedur Memperoleh SKI Post Border Untuk Pangan Olahan Import

Syarat dan Prosedur Memperoleh SKI Post Border Untuk Pangan Olahan Import

July 23, 2024 6:51 am published by astuti

Pangan olahan impor semakin mudah kita jumpai di pasar Indonesia  seiring dengan meningkatnya permintaan konsumen yang mencari variasi, kualitas, dan produk-produk unik dari luar negeri. Produk pangan olahan import yang semakin popular dikalangan masyarakat Indonesia kemudian menjadi peluang ekonomi bagi para pelaku usaha, terutama Importir dan pengecer yang mendapatkan peluang bisnis baru dengan menyediakan produk-produk yang memiliki permintaan tinggi.

Untuk menjamin kualitas dan keamanan produk yang dipasarkan di Indonesia, maka produk pangan olahan import harus memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Baban Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain harus memenuhi ketentuan izin edar, pemasukan obat dan makanan juga wajib Surat Keterangan Import (SKI) Border. SKI post border adalah surat persetujuan pemasukan barang ke dalam wilayah Indonesia yang dipenuhi sebelum atau setelah pengeluaran barang dari kawasan pabean dalam rangka pengawasan peredaran obat dan makanan.

Agar dapat melakukan permohonan SKI Border, pelaku usaha harus  memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

Dalam hal ini, NIB yang wajib dimiliki oleh importir adalah NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Improtir (API). API merupakan tanda pengenal sebagai importir. API terdiri dari ;

  1. API-U (API Umum), yang hanya diberikan kepada importir yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan ; dan
  1. API-P (API Produsen), yang berlaku sebagai API-P diberikan kepada importir yang melakukan impor barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.

Dalam hal ini, pelaku usaha importir pangan olahan import untuk diperdagangkan dapat menggunakan API-U. setelah memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengurus  SKI post border melakukan pendaftaran secara elektronik dengan mengunggah dokumen melalui laman resmi pelayanan SKI post border BPOM atau Sistem Indonesia National Single Window (“SINSW”) yang terdiri atas hasil pemindaian:

  1. asli surat permohonan yang ditandatangani oleh direktur atau kuasa direksi;
  2. asli surat pernyataan penanggung jawab bermeterai cukup;
  3. asli surat kuasa pemasukan yang dibuat dalam bentuk akta umum oleh notaris, jika pemohon SKI borderatau pemohon SKI post border sebagai penerima kuasa dalam pelaksanaan impor;
  4. daftar HS Code komoditi yang akan diimpor;
  5. asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab; dan
  6. foto gudang dan kantor perusahaan tampak depan dan belakang.

Selain harus memenuhi persyaratan di atas, permohonan SKI post border pangan olahan juga harus dilengkapi dengan hasil pemindaian dokumen asli Sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di sarana peredaran. Pendaftaran pemohon SKI post border ini hanya dilakukan 1 kali.

 

Butuh bantuan untuk mengurus legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More