Articles > Syarat dan Prosedur Mengajukan Permohonan WIUP Batuan

Syarat dan Prosedur Mengajukan Permohonan WIUP Batuan

August 30, 2024 12:33 pm published by astuti

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang kaya akan sumber daya mineral, baik logam maupun bukan logam. Kekayaan ini tersebar di berbagai wilayah di seluruh Nusantara dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu produsen utama beberapa komoditas mineral penting di dunia. Selain pertambangan mineral logam seperti emas, nikel, tembaga, dan batu bara, pertambangan batuan di Indonesia juga memiliki dampak eknomi pada masyarakat.

Batuan yang ditambang meliputi batu gamping (limestone), andesit, marmer, pasir, dan trass, dan lainnya. Batuan seperti andesit, batu gamping, dan pasir sangat penting bagi industri konstruksi, yang merupakan salah satu sektor vital dalam perekonomian Indonesia. sebagaimana diketahui bahwa kegiatan usaha pertambangan harus diakukan di wilayah pertambangan yang telah memperoleh izin dari pemerintah. Untuk kegiatan pertambangan mineral logam dan batu bara, pemberian wilayah izin usaha pertambangan dilakukan melalui lelang yang dilakukan oleh pemerintah. Setiap perusahaan yang ingin mengikuti lelang tersebut harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentuakan. Lalu bagaimana dengan pemberian wilayah izin usaha pertambangan untuk batuan?

Berdasarkan PP PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, untuk memperoleh WIUP batuan, maka pelaku usaha dapat menagjukan permohonan wilayah kepada menteri.

Permohonan wilayah untuk mineral batuan tersebut harus memenuhi persyaratan berikut;

  1. nomor induk berusaha;
  2. profil Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan;
  3. susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau penlsahaan perseorangan;
  4. dilengkapi dengan kcordinat geografis berupa garis lintang dan bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional;
  5. membayar hiaya pencadangan wilayah dan biaya pencetakan peta; dan
  6. persetujuan dari pemegang IUP/IUPK komoditas tambang lain bagi permohonan yang diajukan pada wilayah yang telah diberikan IUP/IUPK.

Untuk diketahui bahwa dalam pemberian WIUP Mineral bukan l logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan berlaku asas prioritas bagi pihak yang rnengajukan permohonan wilayah pertama dan memenuhi persyaratan. Keputusan diterima atau ditolaknya permohonan wilayah pertambangan batuan  akan diberitahukan  oleh Menteri dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan tersebut.

 

Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More