Dengan diberlakukannya pengurusan perizinan berusaha satu pintu melalui sistem Online Single submission Risk Based Approach (OSS RBA), maka diharapkan kegiatan usaha dan investasi di Indonesia terus berkembang. Pengurusan perizinan berusaha melalui sistem SS bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dengan memusatkan proses perizinan ke satu titik akses, meminimalkan birokrasi, dan meningkatkan efisiensi dalam mengurus izin usaha.
Sesuai namanya, kini perizinan berusaha diberikan sesuai dengan tingkat risiko usaha yang terbagi kedalam tingkat risiko rendah, menengh rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Sertifikat Standar adalah izin yang mencatat pemenuhan standar kegiatan usaha. Izin ini berlaku jika risiko dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah Menengah Rendah atau Tinggi.
Adapun sertifikat standar untuk kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi harus memenuhi sertifikat standar yang harus terverifikasi oleh lembaga terkait. Kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi adalah usaha yang memiliki potensi dampak cukup signifikan terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan tata ruang. Sektor-sektor yang termasuk dalam kategori ini antara lain sektor pertambangan, konstruksi, manufaktur tertentu, energi, dan beberapa sektor lainnya yang berpotensi menimbulkan risiko tinggi jika tidak dikelola dengan baik.
Sertifikat Standar yang terbit untuk kegiatan usaha risiko tinggi memerlukan verifikasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh :
- Kementerian/Lembaga terkait
- Perangkat daerah
- Perangkat daerah kabupaten/kota (KEK), atau
- Badan Pengusaha KPBPB
Adapun prosedur untuk memperoleh sertifikat standar yaitu;
- Masuk ke situs web OSS.
- Pilih kode bidang usaha.
- Pilih Pemenuhan Persyaratan.
- Isi dokumen pemenuhan. Unggah dokumen yang diminta.
- Tunggu proses Verifikasi. Ada beberapa status verifikasi:
- Status “Belum Diproses” artinya sistem menerima persyaratan Anda, tapi belum diproses oleh Lembaga terkait.
- Status “Persetujuan” artinya sedang dalam proses oleh pihak berwenang.
- Status “Disetujui” artinya permohonan Anda disetujui dan Sertifikat Standar Terverifikasi.
Pelaku usaha harus mematuhi standar kegiatan usaha melalui OSS untuk memperoleh Sertifikat Standar yang terverifikasi. Jika tidak memenuhi syarat, diberi waktu 1 tahun untuk melengkapinya. Namun jika dalam waktu 1 tahun tidak bisa memenuhi syarat maka NIB dan Sertifikat Standar dapat dibatalkan.
Proses verifikasi sertifikat standar OSS memerlukan waktu yang bervariasi tergantung pada kompleksitas produk atau layanan yang diajukan. Biasanya, proses ini dapat memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung pada kepatuhan dan kelengkapan dokumentasi yang diajukan.
Butuh bantuan dalam mengurus perizinan berusaha bisnis Anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.