Articles > Syarat dan Prosedur Mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG)

Syarat dan Prosedur Mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG)

September 22, 2023 5:27 am published by astuti

Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan untuk tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri. Bagi pelaku usaha yang menggunakan gudang baik untuk tempat penyimpanan barang sendiri atau disewakan kepada orang lain harus memiliki memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).

Tanda Daftar Gudang termasuk perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) yang wajib dimiliki bagi setiap pemilik gudang dengan kapasitas tertentu. Pemilik gudang dapat berupa orang perseorangan atau badan usaha yang memiliki gudang baik untuk dikelola sendiri maupun disewakan.

Selanjutnya, TDG diwajibkan untuk gudang dengan kapasitas tertentu, yang terdiri dari;

  1. Gudang Tertutup Golongan A, yaitu gudang yang memiliki luasnya berkisar antara 100 m2 hingga 1.000 m2 dan kapasitas penyimpanannya berkisar antara 360 m3 hingga 3.600 m3.
  2. Gudang Tertutup Golongan B, yaitu gudang dengan luas lebih besar dari 1.000 m2 namun tidak melebihi 2.500 m2 dan kapasitas penyimpanan lebih dari 3.600 m3 hingga 9.000 m3.
  3. Gudang Tertutup Golongan C, Yaitu gudang dengan luas lebih dari 2.500 m2 dan kapaisat penyimpanan lebih dari 9.000 m3.
  4. Gudang tertutup golongan D, Yaitu gudang berbentuk silo atau tangki dengan kapasitas penyimpanan 762 m2 atau setara dengan 500 ton.
  5. Gudang terbuka, yang memiliki luas minimal 1.000 m2.

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi pemilik gudang untuk tidak perlu mengurus TDG dengan kategori berikut;

  1. Gudang yang berada pada tempat penimbunan berikat
  2. Gudang yang berada pada tempat penimbunan di bawah pengawasan kepabeanan, dan
  3. Gudang yang melekat pada usaha ritel/eceran yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan eceran atau gudang yang melekat dengan tempat produksi.

Untuk mengajukan izin TDG, pelaku usaha harus sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha. Selanjutnya, terdapat perbedaan KBLI yang digunakan untuk gudang yaitu gudang berada di lokasi yang sama dengan perusahaan utama dan gudang yang berada di lokasi yang berbeda dengan perusahaan utama.

Bagi pelaku usaha yang memiliki gudang  di lokasi yang sama dengan perusahaan utama, maka TDG dapat diajukan oleh seluruh KBLI. Sementara itu, jika gudang berada di lokasi yang berbeda dengan perusahaan utama, maka TDG hanya dapat diajukan melalui KBLI 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan), 52102 (Aktivitas Cold Storage), atau 52109 (Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya).

Adapun dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan TDG adalah sebagai berikut;

  • Alamat dan titik koordinat gudang.
  • Dokumentasi tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan dalam gudang.
  • Formulir data teknis TDG. Nama penanggung jawab (direktur).
  • Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor atau KITAS.
  • Email perusahaan.
  • Alamat penanggung jawab.
  • Nomor telepon penanggung jawab.
  • Alamat gudang.
  • Titik koordinat gudang.
  • Luas dan kapasitas gudang.
  • Golongan gudang.
  • Jenis gudang berdasarkan komoditi. Isi dalam gudang.

Pengajuan TDG sendiri dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko dengan langkah-langkah berikut ini;

1. Masuk ke akun OSS dengan menggunakan username dan password

2. Pilih menu PB-UMKU kemudian pilih “Permohonan Baru”

3. Pilih tombol ” Ajukan Perizinan Berusaha UMKU”

4. Selanjutnya pelaku usaha akan diminta mengunggah dokumen persyaratan.

5. Sistem OSS akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah, jika hasilnya disetujui maka TDG akan terbit.

Terdapat sanksi bagi pemilik gudang atau penyewa yang tidak mengurus TDG mulai dari peringatan tertulis, penutupan gudang sementara hingga denda administratif. Oleh karena itu, jangan sampai bisnis mengalami kendala karena tidak mengurus perizinan berusaha.

Butuh bantuan dalam mengurus perizinan berusaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih. 

 

 

 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More