Articles > Syarat dan Prosedur Pembelian Kembali (Buyback) Saham Oleh Perusahaan

Syarat dan Prosedur Pembelian Kembali (Buyback) Saham Oleh Perusahaan

May 16, 2025 1:31 pm published by astuti

Buyback saham merupakan langkah strategis yang dapat diambil oleh perusahaan untuk memperkuat struktur kepemilikan dan menjaga stabilitas harga saham. Secara sederhana, buyback saham adalah proses di mana perusahaan membeli kembali sahamnya sendiri yang telah beredar di pasar. Langkah ini sering kali digunakan sebagai sinyal kepercayaan manajemen terhadap prospek perusahaan, serta sebagai upaya untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham yang tersisa.

Tujuan Buyback Saham

Tindakan buyback tidak hanya berfungsi untuk mengurangi jumlah saham yang dimiliki publik, tetapi juga memiliki beberapa tujuan strategis lainnya, antara lain:

  • Meningkatkan nilai saham yang tersisa: Dengan berkurangnya jumlah saham yang beredar, laba per saham (EPS) cenderung meningkat, yang pada akhirnya dapat mendorong kenaikan harga saham.
  • Mengelola struktur modal: Perusahaan dapat menyeimbangkan antara ekuitas dan utang untuk mencapai struktur modal yang lebih optimal.
  • Memberikan sinyal positif ke pasar: Buyback sering diartikan sebagai indikasi bahwa manajemen percaya saham perusahaan sedang undervalued.
  • Menghindari pengambilalihan: Dengan mengurangi jumlah saham di pasar, perusahaan dapat mencegah pihak luar memperoleh kendali.

Dasar Hukum Buyback Saham

Buyback saham di Indonesia diatur dalam beberapa ketentuan hukum, salah satunya adalah Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa:

“Setiap pemegang saham berhak meminta kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan.”

Dengan kata lain, buyback juga dapat dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan hak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui keputusan perusahaan yang dianggap merugikan kepentingan mereka.

Prosedur Buyback Saham

Agar pelaksanaan buyback berjalan sesuai dengan regulasi, perusahaan wajib mengikuti prosedur berikut:

  1. Persetujuan RUPS
    • Buyback saham hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
    • Dalam RUPS tersebut, manajemen harus menyampaikan alasan dan rencana buyback secara terbuka.
  2. Batasan Jumlah Saham
    • Jumlah maksimum saham yang dapat dibeli kembali adalah 10% dari modal ditempatkan dan disetor, sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  3. Pengumuman Publik
    • Rencana buyback harus diumumkan secara terbuka kepada publik melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia dan/atau media massa.
    • Pengumuman ini harus mencakup tujuan buyback, jumlah maksimum saham yang akan dibeli, dan perkiraan periode pelaksanaan.
  4. Jangka Waktu Pengalihan Saham
    • Saham hasil buyback harus dialihkan kembali (misalnya melalui penjualan kembali atau distribusi sebagai dividen saham) dalam jangka waktu maksimal 3 tahun setelah pelaksanaan buyback.

Buyback saham adalah instrumen strategis yang dapat meningkatkan nilai perusahaan sekaligus melindungi kepentingan pemegang saham. Namun, pelaksanaannya harus sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan pasar modal agar tidak menimbulkan pelanggaran.

 

Butuh bantuan untuk mendirikaan PT? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More