Articles > Syarat dan Prosedur Pemberian Izin Usaha Pertambangan

Syarat dan Prosedur Pemberian Izin Usaha Pertambangan

August 27, 2024 11:30 am published by astuti

Kegiatan pertambangan di Indonesia memainkan peran penting dalam perekonomian nasional. Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, termasuk berbagai jenis mineral dan batubara, yang dieksploitasi melalui kegiatan pertambangan. penambangan adalah industri yang melibatkan ekstraksi bahan-bahan mineral atau logam dari bumi yang meliputi berbagai tahapan seperti eksplorasi, pengeboran, ekstraksi, pengolahan, dan penjualan.

Sementara itu, menurut UU No. 3/2020 pertambangan adalah “Kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batu Bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.”

Adapun komoditas pertambangan dibagi kedalam 5 golongan, yaitu:

  1. Mineral radioaktif, seperti; radium, thorium, uranium
  2. Mineral logam, seperti; emas, tembaga
  3. Mineral bukan logam, seperti; intan, bentonit
  4. Batuan, seperti; andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug
  5. Batubara, seperti; batuan aspal, batubara, gambut

Dalam kegiatan usaha pertambangan, hal yang penting untuk diperhatikan ialah perihal perizinan berusaha. Bahwa setiap usaha yang akan melakukan kegiatan ekstaktif wajib memiliki izin untuk mengambil barang mineral yang ada di daerah tertentu. Izin tersebut dikenal degan izin usaha pertambangan (IUP). Izin usaha pertambangan (IUP) diberikan oleh menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh ; badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan. IUP diberikan melalui tahapan ;

  1. pemberian WIUP, dan
  2. pemberian IUP

Jadi, IUP akan diberikan setelah pemohon memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).IUP hanya berlaku untuk satu jenis mineral saja yaitu mineral atau batubara. Sehingga jika ingin mengeksplorasi yang lainnya harus memperoleh izin lagi.

Untuk memperoleh IUP, pelaku usaha atau pemohon harus memenuhi berbagai macam syarat yang meliputi syarat administratif, syarat teknis, lingkungan dan finansial. Adapun syarat administratif paling sedikit meliputi;

  1. surat permohonan,
  2. NIB
  3. susunan pengurs, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat.

 

Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More