Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku usaha dapat membuat perseroan hanya dengan satu orang saja. Perseroan inilah yang kemudian disebut dengan Perseroan (PT) Perorangan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, PT Perorangan memiliki status badan hukum yang sama seperti perseroan pada umumnya, yang mempunyai minimal 2 pendiri dan pemegang saham.
Namun perlu diingat bahwa PT Perorangan hanya diperuntukan bagi kegiatan usaha skala mikro, kecil dan menengah (UMKM). Adapun kriteria UMKM sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Berdasarkan peraturan tersebut, UMKM kelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan UMKM yang didirikan setelah PP UMKM berlaku. Kriteria modal tersebut terdiri atas:
- Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Pendirian PT perorangan lebih mudah dan sederhana dibandingkan dengan PT persekutuan modal. Pendirian PT perorangan tidak perlu akta pendirian di notaris. Sementara untuk memperoleh status badan hukum, PT Perorangan harus mendaftar ke Kementrian Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU online) dengan mengisi data pribadi.
Seperti halnya PT persekutuan modal, PT perorangan juga dapat dibubarkan apabila terdapat hal-hal yang mengharuskan PT perorangan dibubarkan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, alasan pembubaran PT Perseorangan terjadi dan terbagi menjadi 5 kategori yaitu:
1. Berakhirnya jangka waktu Perseroan Perseorangan seperti yang telah ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian PT Perorangan
2. Berdasarkan keputusan pemegang saham PT Perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan Rapat Umum Pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas pada umumnya.
3. Dicabutnya perizinan berusaha yang mengakibatkan PT Perorangan harus dilikuidasi.
4. PT Perorangan mengalami pailit atau sedang berada dalam masa insolvensi.
5. Berdasarkan penetapan pengadilan.
Apabila PT perorangan harus dilakukan penutupan karena alasan-alasan diatas, maka pelaku usaha harus memberitahukan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Pernyataan Pembubaran PT Perorangan.
Adapun prosedur yang harus dilakukan yaitu;
- log in ke laman https://ptp.ahu.go.id/ menggunakan nama akun dan password yang telah terdaftar saat melakukan pendirian PT Perorangan.
- masuk ke halaman utama Aplikasi Perseroan Perseorangan, pilihlah menu “Pembubaran” untuk melakukan pembubaran PT Perorangan.
- Mengisi formulir pembubaran PT dan mengisi alasan pembubaran
Mau urus legalitas usaha Anda dengan biaya terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.