Articles > Syarat dan Prosedur Pembukaan Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing

Syarat dan Prosedur Pembukaan Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing

January 5, 2024 6:05 am published by astuti

Pemerintah Indonesia terus mendorong investasi asing dalam sektor konstruksi untuk mendukung pembangunan infrastruktur negara. Perusahaan asing yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa konstruksi dikenal dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing atau BUJKA, yaitu badan usaha yang didirikan menurut hukum dan berdomisili di negara asing, memiliki kantor perwakilan di Indonesia, dan dipersamakan dengan badan hukum Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.

Berdasarkan pengertian tersebut, BUJKA membuka kantor perwakilannya di Indonesia yang berfungsi sebagai kantor pemasaran. Perlu diketahui bahwa izin pembukaan kantor perwakilan perusahaan asing untuk sektor jasa konstruksi di Indonesia diberikan kepada BUJKA dengan kualifikasi Besar 2 (B2). Kantor perwakilan BUJKA harus berbadan hukum negara asal. Pimpinan kantor perwakilan tertinggi BUJKA dijabat oleh warga negara Indonesia, sebagai penanggung jawab teknis. Kemudian Pimpinan kantor tertinggi perwakilan BUJKA yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konstruksi guna proses alih teknologi dapat dijabat warga negara asing.

Keberadaan badan usaha jasa konstruksi asing di Indonesia memberikan kontribusi pada pembangunan ekonomi dan infrastruktur negara, namun penting bagi mereka untuk mematuhi aturan hukum dan regulasi yang berlaku serta membangun kemitraan yang kuat dengan badan usaha lokal untuk mencapai kesuksesan dalam berbisnis di Indonesia.

Pemerintah memberikan kemudahan bagi penerbitan izin kantor perwakilan BUJKA melalui perizinan yang berusaha berbasis risiko (OSS-RBA). Pelaku usaha Kantor Perwakilan BUJKA harus melakukan pendaftaran melalui laman resmi oss.go.id untuk mendapatkan perizinan yang berusaha.

Kegiatan usaha jasa konstruksi termasuk dalam sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sub-Sektor jasa konstruksi yang masuk dalam kategori usaha risiko menengah tinggi sehingga perizinan berusaha BUJKA berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.

Sejak diberlakukannya perizinan berusaha, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan/atau Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK) sudah tidak berlaku lagi. Sebaliknya BUJKA harus menyiapkan Sertifikat Standar Perizinan Berusaha subsektor jasa konstruksi yang meliputi ;

  1. Sertifikat Usaha Konstruksi (SBU Konstruksi);
  2. Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi); dan
  3. Lisensi (sebagaimana penjelasan dalam Pengajuan sertifikasi SBU Konstruksi sendiri dilaksanakan melalui Lembaga OSS).

Butuh bantuan untuk membuka Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia? Silakan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected] . Terima kasih.

 

 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More