Produk kosmetik tidak hanya digunakan untuk mempercantik riasan tapi juga dapat merawat kesehatan kulit dan tidak menimbulkan iritasi bahkan merusak kulit. Oleh karena itu, produsen produk kosmetik harus menjamin keamanan produk bagi penggunanya. Saalah satu bentuknya yaitu dengan memenuhi segala legalitas produk miliknya. Produk kosmetik yang legal berarti telah melalui berbagai uji klinis dan pengawasan untuk memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan aman bagi kulit dan kesehatan pengguna. Legalitas produk memberikan jaminan bahwa produk tersebut memenuhi standar yang ditetapkan oleh lembaga yang berenang mengawasi peredaran produk kosmetik di Indonesia. Hal ini tidak hanya menunjukan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, namun juga dapat meningkatkan kredibilitas dan reputasi produsen di mata konsumen.
Dalam ketentuan, semua jenis kosmetik dianggap sebagai farmasi. Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyatakan bahwa izin edar diperlukan sebelum produk farmasi dapat beredar dan harus memenuhi standar serta persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian berarti setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pelaku usaha kosmetik yang tidak mematuhi aturan tersebut dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Permohonan notifikasi izin edar hanya dapat mengajukan izin edar untuk satu nama kosmetik, kecuali dalam kasus tertentu seperti dari perusahaan yang berkaitan atau untuk target pemasaran yang berbeda. Adapun persyaratan pengajuan izin edar berbeda tergantung pada jenis pemohon, yaitu:
- Industri kosmetik di Indonesia
Syaratnya antara lain;
- Nomor Induk Berusaha (NIB),
- fotokopi identitas pimpinan perusahaan,
- NPWP,
- sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) yang masih berlaku,
- surat pernyataan bermaterai,
- fotokopi sertifikat merek, dan
- perjanjian lisensi antara pemilik merek dengan pemohon jika berperan sebagai penerima lisensi merek.
- Usaha perorangan atau badan usaha dengan kontrak produksi di Indonesia
Syaratnya yaitu;
- NIB,
- fotokopi identitas pimpinan,
- surat rekomendasi dari Kepala UPT BPOM setempat,
- izin usaha,
- dokumen perjanjian kontrak produksi,
- surat pernyataan bermaterai,
- Mempunyai penanggung jawab teknis Dokumen Informasi Produk (DIP).
- Fotokopi sertifikat merek jika merek telah terdaftar.
- Fotokopi perjanjian lisensi antara pemilik merek dengan pemohon Notifikasi jika berperan sebagai penerima lisensi merek.
- Importir kosmetik
Syaratnya meliputi;
- NIB,
- fotokopi identitas pimpinan,
- surat pernyataan,
- surat rekomendasi dari Kepala UPT BPOM,
- surat penunjukan keagenan,
- dokumen perjanjian kerjasama dengan produsen asal,
- Mempunyai penanggung jawab teknis Dokumen Informasi Produk (DIP).
- Surat perjanjian kerjasama kontrak dengan produsen negara asal atau Letter of Authorization (LOA) yang disahkan oleh Notaris dengan sisa masa berlaku 6 (enam) bulan sebelum berakhir.
- Certificate of Free Sale (CFS) untuk kosmetik dari luar ASEAN yang dilegalisasi apostilleoleh pejabat berwenang di negara asal dan dilegalisir oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik Indonesia.
- Sertifikat Good Manufacturing Practice(GMP) untuk kosmetik dari negara ASEAN dengan sisa masa berlaku 3 (tiga) bulan sebelum berakhir.
Selanjunya, prosedur pendaftaran izin edar kosmetik dilakukan secara online melalui laman resmi BPOM. Tahapan meliputi pembuatan akun badan usaha, verifikasi data fisik, dan pendaftaran produk kosmetik. Proses pendaftaran membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja setelah mendapatkan nomor identitas produk. BPOM akan melakukan verifikasi produk dan memberikan status Disetujui, Konfirmasi, atau Penolakan.
Butuh bantuan untuk mengurus legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.