Articles > Syarat dan Prosedur Pendaftaran Merk Oleh PT

Syarat dan Prosedur Pendaftaran Merk Oleh PT

April 23, 2025 4:16 pm published by astuti

Perseroan Terbatas (PT) memiliki kedudukan hukum yang sah sebagai subjek yang berwenang untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek dan memperoleh hak atas merek tersebut. Namun, penting untuk dipahami bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Pasal 1 ayat (3) Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, nama perusahaan tidak serta merta memberikan perlindungan hukum atas merek. Dengan kata lain, kepemilikan atas nama perusahaan tidak otomatis berarti merek tersebut dilindungi secara hukum. Untuk mendapatkan hak atas merek, nama atau logo yang dimaksud harus terlebih dahulu didaftarkan secara resmi. Lalu, bagaimana prosedur yang harus ditempuh oleh PT untuk mendaftarkan mereknya secara sah?

Langkah awal yang perlu dilakukan adalah melakukan pencarian atau penelusuran merek melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di www.dgip.go.id. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan tidak memiliki kesamaan secara keseluruhan maupun pada pokoknya dengan merek lain yang telah terdaftar sebelumnya. Hal ini penting karena sistem perlindungan merek di Indonesia menganut prinsip “first to file”, yang berarti perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran merek secara resmi.

Langkah berikutnya adalah melengkapi seluruh dokumen administratif yang dibutuhkan oleh Perseroan Terbatas (PT) dalam proses pendaftaran merek. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • fotokopi Akta Pendirian PT yang telah dilegalisir oleh notaris (beserta akta perubahan jika ada),
  • fotokopi KTP Direktur,
  • etiket merek dengan ukuran antara 2 x 2 cm hingga maksimal 9 x 9 cm,
  • formulir permohonan pendaftaran merek yang memuat data pribadi Direktur, alamat email PT, dan ditandatangani serta dibubuhi materai dan stempel perusahaan.
  • formulir pernyataan kepemilikan merek yang menyatakan bahwa merek tersebut milik pemohon dan tidak menjiplak merek lain, yang juga harus ditandatangani, dibubuhi materai, dan stempel PT.

Setelah dokumen lengkap, proses pendaftaran dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Semua dokumen harus disiapkan dalam bentuk fisik (hardcopy) dan digital (softcopy) dalam format JPEG dan PDF. Softcopy ini akan diunggah dan diverifikasi oleh pihak DJKI. Jika semua persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon akan memperoleh nomor billing untuk pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merek di bank, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No. 28 Tahun 2019. Rincian biaya ini juga tersedia di situs resmi DJKI. Setelah pembayaran dilakukan, pemohon hanya perlu menunggu sekitar tiga jam untuk dapat mengambil bukti permohonan pendaftaran merek.

 

Butuh bantuan untuk mendaftarkan merk bisnis anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More