Dalam upaya mendukung perkembangan sektor ketenagalistrikan di Indonesia, pemerintah membuka peluang bagi perusahaan asing untuk mendirikan kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik (KPJPPL). Namun, agar proses pendirian berjalan lancar, ada sejumlah syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Berikut adalah panduan lengkapnya.
Apa Itu Kantor Perwakilan Jasa Penunjang Tenaga Listrik?
KPJPPL adalah kantor perwakilan dari perusahaan asing yang bertugas menjalankan kegiatan non-komersial terkait jasa penunjang tenaga listrik, seperti konsultasi teknis, pengembangan teknologi, atau pelatihan. Kantor ini tidak diperkenankan melakukan kegiatan perdagangan langsung di Indonesia.
Untuk mendirikan Kantor Perwakilan Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing (KPJPTLA) di Indonesia, terdapat beberapa langkah yang perlu ditempuh, diantaranya;
1. Mempersiapkan dokumen KPJPTLA yang meliputi; a. Akta pendirian perusahaan (dalam bahasa Inggris atau terjemahannya). b. Surat penunjukan, surat permohonan, dan surat pernyataan kepala kantor yang disahkan oleh KBRI, Atase Perdagangan, atau IIPC. c. Surat keterangan dari KBRI, Atase Perdagangan, atau IIPC.
2. Pengajuan perizinan berusaha melalui OSS RBA atau aplikasi perizinan terkait, seperti aplikasi Perizinan ESDM.
3. Verifikasi dokumen oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).
4. Persetujuan atau penolakan dokumen.
Jika dokumen memenuhi syarat, sistem OSS atau aplikasi perizinan terkait akan mengeluarkan persetujuan permohonan perizinan. Jika ada kekurangan dalam dokumen, pelaku usaha akan diberitahukan untuk melengkapi persyaratan yang kurang.
5. Penerbitan sertifikasi atau izin usaha sesuai dengan ruang lingkup yang diajukan.
6. Pelaksanaan dan Kepatuhan. Setelah perizinan diterbitkan, KPJPTLA dapat mulai beroperasi di Indonesia. Namun, mereka harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku
7. Pemenuhan Standar dan Kewajiban
Selain itu, KPJPTLA wajib memenuhi beberapa standar tambahan yang telah ditetapkan.
Pendirian kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing di Indonesia adalah langkah strategis untuk mendukung perkembangan energi nasional. Dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, perusahaan asing dapat berkontribusi pada pembangunan sektor ketenagalistrikan sekaligus memanfaatkan peluang besar yang ada di Indonesia.
Mau urus perizinan usaha dengan biaya terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.