Penanaman modal asing (PMA) adalah kegiatan investasi atau penanaman modal oleh penanam modal asing untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia melalui sebuah badan hukum baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Untuk melakukan penanaman modal di Indonesia, investor asing harus memenuhi persyaratan berikut;
- Harus membentuk Perseroan Terbatas (PT) yang paling tidak terdiri dari dua orang pemegang saham
Untuk menanamkan modalnya di Indonesia, investor asing wajib mendirikan badan usaha PT. Berikut cara yang dapat dilakukan investor asing dalam mendirikan PT berdasarkan aturan dan hukum Indonesia:
- Mengambil bagian saham pada saat pendirian PT
- Membeli saham dari perusahaan yang sudah berdiri
- Melakukan cara lain selain kedua hal tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Bidang usaha PT bukan termasuk Daftar Negatif Investasi (DNI) yang
Kegiatan penanaman modal di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam peraturan tersebut ,Investor asing hanya bisa melakukan kegiatan usaha yang terbuka untuk investasi dengan persyaratan tertentu yaitu pembatasan kepemilikan moda asing. Aturan pembatasan kepemilikan modal asing tidak berlaku pada:
- Penanam modal yang telah disetujui pada bidang usaha tertentu sebelum Perpres 10/2021 diundangkan, sebagaimana tercantum dalam perizinan berusaha, kecuali ketentuan dalam Perpres 10/2021 ini lebih menguntungkan bagi penanam modal.
- penanam modal yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian antara Indonesia dengan negara asal penanam modal tersebut, kecuali ketentuan bidag usaha yang sama yang diatur dalam Perpres 10/2021 lebih menguntungkan bagi penanam modal.
- Memiliki jumlah investasi minimal 10 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan.
Agar dapat berinvestasi di Indonesia, penanam modal asing juga harus memenuhi syarat minimal investasi lebih besar dari 10 milyar rupiah. Ketentuan ini dikecualikan bagi investasi di kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi, investor dapat melakukan penanaman modal sama atau kurang dari 10 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan.
- Hanya bisa dilakukan pada kegiatan usaha pada usaha berskala besar.
Kegiatan penanaman modal oleh investor asing tidak boleh dilakukan pada kegiatan usaha yang diperuntukkan bagi skala mikro, kecil dan menengan (UMKM). Oleh karena itu sebelum mendirikan PT PMA, investor harus menentukan bidang usaha identifikasi bidang usaha sesuai dengan KBLI.
baca juga : Daftar Bidang Usaha Yang Dilarang Untuk Investasi Asing
baca juga : Daftar Positif Investasi
Adapun prosedur pendirian PT PMA pada prinsipnya hampir mirip seperti pendiriaan PT pada umumnya. Prosedur pendirian PT PMA mengikuti aturan dalam Permenkumham 21/2021, yaitu;
- Melakukan permohonan pendaftaran PT secara elektronik melalui SABH dengan melampirkan dokumen persyaratan
Pendirian PT PMA harus di daftarkan dengan mengisi format isian secara elektronik melalui SABH dengan melampirkan dokumen persyaratan. Sertifikat pendirian perseroan akan diterbitkan oleh menteri secara elektronik.
- Pengurusan perizinan berusaha PT PMA di Indonesia yang dilakukan melalui sistem OSS berbasis risiko.
PT PMA harus mengurus perizinan berusaha melalui sistem OSS berbasis risiko untuk menjalankan kegatan operasional perusahaan sesuai dengan tingkat risiko usahanya. untuk mengurus perizinan berusaha, PT PMA harus memenuhi persyaratan dasar berupa;
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
- Persetujuan lingkungan
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Butuh bantuan untuk mendirikan PT PMA? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.