Program Manajemen Risko (PMR) adalah program yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri oleh industri pangan. Aturan mengenai pemenuhan izin berupa PMR tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2019 tentang Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan.
baca juga : Kewajiban Memiliki Izin PMR bagi Produsen Pangan Olahan Beresiko Tinggi
Berdasarkan peraturan tersebut, PMR diwajibkan untuk beberapa produsen diantaranya produsen Pangan Steril Komersial (PSK) yang diproses dengan menggunakan panas dan produsenPangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus (PKGK). Bagi produsen pangan olahan selain PSK dan PKGK, pemenuhan PMR bersifat sukarela.
Penerapan PMR terdiri dari beberapa tahap berikut:
a. Registrasi
Registrasi dilakukan secara online dengan cara berikut:
- Masuk ke halaman website pmr.pom.go.id
- Klik tombol “Daftar”
- mengisi informasi pabrik dan informasi produk, untuk memperoleh username dan password.
- Setelah aku aktif, pelaku usaha dapat mengisi data PMR dan mengunggah dokumen persyaratan diantaranya:
- Surat Keputusan Tim PMR
- Informasi Pabrik (NIB, skema proses produksi, layout pabrik, dan sertifikat keamanan pangan)
- Informasi Produk yang didaftarkan PMR
- CPPOB Umum
- CPPOB Proses
- HACCP Plan
b. Tahap Penilaian
Tahap penilaian meliputi:
- Verifikasi dokumen
- Audit Lapang PMR
- Evaluasi laporan perbaikan atas hasil audit lapang PMR
- Sidang Komisi PMR, dengan hasil berupa:
- Rekomendasi kepada Kepala BPOM dalam penerbitan atau pencabutan piagam PMR
- Rekomendasi tambahan data dari produsen apabila diperlukan
- Apabila berdasarkan penilaian, persyaratan dokumen dan audit dilapangan telah benar maka Penerbitan Piagam PMR akan diterbitkan oleh Kepala BPOM
Piagam PMR berlaku untuk untuk jangka waktu 5 tahun. Piagam PMR dapat diperpanjan dalam waktu paling cepat 6 bulan sebelum tanggal masa berlaku habis dan paling lambat 1 bulan setelah tanggal masa berlaku habis.
Butuh bantuan mengurus legalita bisnis produk pangan Anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.