Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) merupakan aspek penting dalam peredaran barang di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021), produsen atau importir diwajibkan untuk mendaftarkan barang yang berisiko terhadap K3L sebelum barang tersebut beredar di pasar. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang dipasarkan telah memenuhi standar keamanan, tidak membahayakan kesehatan, serta ramah lingkungan.
Syarat Registrasi K3L Barang
Untuk melakukan registrasi K3L, pemohon wajib memenuhi beberapa persyaratan utama, yaitu:
1. Hasil Uji Laboratorium
Barang yang didaftarkan harus melalui pengujian di laboratorium yang terakreditasi.
Hasil uji harus mencantumkan merek, tipe, atau jenis barang yang sesuai dengan spesifikasi produk.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dan menjadi identitas resmi pelaku usaha.
3. Akses Aktif ke OSS-RBA
Pemohon harus memiliki akun yang terdaftar dan aktif di sistem OSS-RBA agar dapat mengakses layanan registrasi K3L.
Prosedur Registrasi K3L Barang
Setelah memenuhi persyaratan, pemohon dapat melakukan registrasi melalui tahapan berikut:
1. Masuk ke Sistem OSS
Akses OSS-RBA melalui laman resmi dan lakukan login menggunakan akun yang telah terdaftar.
Pilih menu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) untuk mengajukan permohonan baru.
2. Pilih KBLI dan Lokasi Usaha
Tentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis barang yang akan didaftarkan.
Pilih lokasi usaha yang terdaftar dalam NIB.
3. Pengisian Data dan Pengajuan Permohonan
Isi seluruh data yang diperlukan sesuai dengan dokumen pendukung.
Pastikan informasi yang diberikan akurat dan sesuai dengan hasil uji laboratorium.
4. Verifikasi dan Validasi Dokumen
Setelah pengajuan dikirim, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan akan melakukan pemeriksaan dokumen.
Jika ada kekurangan, pemohon akan diminta untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen.
5. Penerbitan Registrasi K3L
Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan benar, sertifikat registrasi K3L akan diterbitkan dengan tanda tangan digital.
Barang yang telah terdaftar dapat diedarkan di pasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Registrasistrasi K3L merupakan kewajiban bagi produsen dan importir barang yang berisiko terhadap keselamatan, kesehatan, dan lingkungan. Dengan mengikuti prosedur registrasi yang sesuai, pelaku usaha dapat memastikan bahwa produknya aman untuk digunakan dan memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Butuh bantuan dalam mengurus legalitas usaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.