Industri material logam, termasuk besi, baja, aluminium, tembaga, dan logam lainnya, memainkan peran kunci dalam mendukung berbagai sektor ekonomi global dan nasional. Perkembangan industri ini didorong oleh kebutuhan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, manufaktur, transportasi, elektronik, dan teknologi tinggi, yang menjadikannya salah satu pilar utama bagi perkembangan ekonomi di banyak negara, termasuk Indonesia.
Industri material logam mendukung industri manufaktur lainnya, seperti otomotif, peralatan rumah tangga, mesin, dan peralatan teknologi tinggi. Komponen logam digunakan dalam hampir setiap produk manufaktur, mulai dari mesin industri hingga barang konsumen.
Salah satu hal penting dalam kegiatan industri pengolahan logam yaitu mematuhi perizinan berusaha. Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) industri material logam memiliki kode 24101 (Industri Besi Dan Baja Dasar (Iron And Steel Making).
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar, seperti pellet bijih besi, besi spons, besi kasar (pig iron) dan pembuatan besi dan baja dalam bentuk baja kasar seperti ingot baja, billet baja, baja bloom dan baja slab. Termasuk juga pembuatan besi dan baja paduan. Termasuk kegiatan tungku pembakar, steel converter, pabrik penggulungan dan finishing; produksi besi kasar dalam bentuk dasar seperti balok; produksi besi campuran; produksi produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi dan produk besi berongga lainnya; produksi besi dari hasil pemurnian dengan proses elektrolisis dan proses kimia lainnya; produksi butir besi dan bubuk besi; produksi baja batangan (ingot) atau bentuk dasar lainnya; peleburan kembali ingot sisaan besi atau baja; dan produksi baja setengah jadi.
Kelompok usaha dalam KBLI tersebut memiliki tingkat risiko usaha menengah tinggi, sehingga perizinan berusaha yang harus dimiliki berupa NIB dan sertifikat standar. Adapun sertifikat standar untuk kegiatan usaha menengah tinggi harus terverifikasi oleh lembaga yang berwenang.
Adapun persyaratan perizinan yang harus dipenuhi oleh kegiatan usaha industri besi dan baja yaitu;
- Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas
- Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.
Selanjutnya, prosedur untuk mengajukan sertifikat standar yaitu pelaku usaha melakukan permohonan melalui OSS RBA dan melakukan pemenuhan persyaratan dengan mengupload berkas persyaratan. Sistem OSS kemudian akan meneruskan ke lembaga/pihak yang berwenang untuk melakukan verifikasi sertifikat standar. Apabila semua persyaratan telah terpenuhi, maka status pengajuan sertifikat standar akan tertulis terverifikasi. Namun apabila tidak memenuhi persyaratan, maka kementerian/lembaga melalui sistem OSS akan menyampaikan kepada pelaku usaha untuk melengkapi pemenuhan persyaratannya.
Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.