Industri kabel serat optik di Indonesia berkembang pesat seiring dengan meningkatnya permintaan akan infrastruktur digital yang lebih kuat dan kebutuhan akan konektivitas internet yang cepat dan stabil. Serat optik menjadi teknologi utama untuk mendukung berbagai sektor, seperti telekomunikasi, penyiaran, pendidikan, serta layanan pemerintah dan publik. Oleh karena itu, industri kabel serat optic memiliki peluang investasi yang besar di sektor industri.
Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indoneia (KBLI), industri kabel serat optik memiliki kode 27310. Kegiatan usaha ini dapat dijalankan oleh kegiatan usaha mikro, kecil, menengah dan besar. Kelompok kegiatan usaha pada kode kbli tersebut juga terbuka untuk kegiatan penanaman modal asing. Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, KBLI 5 digit seperti indutri kabel serat optik memiliki ketentuan nilai minimum bagi penanaman modal asing lebih dari sepuluh miliar rupiah.
Kelompok kegiatan usaha ini memiliki tingkat risiko usaha menengah tinggi, sehingga wajib memiliki perizinan berusaha berupa NIB dan Sertifikat standar yang diverifikasi. Sertifikat standar dilakukan verifikasi oleh pemerintah pusat atau daerah sesuai dengan kewenangannya.
Adapun prosedur untuk memperoleh sertifikat standar terverifikasi yaitu melalui layanan sistem OSS dengan langkah berikut;
- Masuk ke situs web OSS.
- Pilih kode bidang usaha.
- Pilih Pemenuhan Persyaratan.
- Isi dokumen pemenuhan. Unggah dokumen yang diminta.
- Tunggu proses Verifikasi.
Pemenuhan sertifikat standar untuk kegiatan usaha menengah tinggi yaitu 1 tahun. Agar sertifikat standar memperoleh status diverifikai, pelaku usaha harus memenuhi standar usaha yang ditetapkan. Pelaku usaha yang melakukan kegiatan industri kabel serat optick harus memenuhi kewajiban perizinan berusaha berupa;
- Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
- Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional;
- Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
- Memenuhi Standar Industri Kabel Serat Optik;
- Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib).
Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.