Articles > Syarat Dokumen Untuk Mengurus Registrasi Izin Edar BPOM Berdasarkan Tingkat Risiko

Syarat Dokumen Untuk Mengurus Registrasi Izin Edar BPOM Berdasarkan Tingkat Risiko

March 12, 2024 5:57 am published by astuti

Setiap pangan olahan yang diproduksi dalam negeri atau produk impor yang akan dipasarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Izin edar bagi pangan olahan sangat penting karena menjamin keamanan, kualitas, dan kebersihan produk pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Izin ini juga memastikan bahwa pangan olahan diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan.

Registrasi izin edar BPOM diberikan berdasarkan tingkat risiko dari produk pangan olahan. Dalam pasal 20 ayat (1) Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan, disebutkan bahwa registrasi baru untuk izin edar bagi pangan olahan dibedakan berdasarkan tingkat risiko yang terdiri dari:

  1. Tingkat risiko menengah rendah;
  2. Tingkat risiko menengah tinggi; dan
  3. Tingkat risiko tinggi.

baca juga :Mengenal Tingkat Risiko untuk Izin Edar Produk Pangan Olahan

Kategori tingkat risiko produk pangan olahan selanjutnya akan mempengaruhi syarat dokumen yang harus disiapkan saat melakukan registrasi izin edar produk pangan olahan melalui BPOM. Adapun syarat dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan Izin Edar Pangan sesuai dengan tingkat risikonya, secara spesifik dijabarkan dalam Lampiran IV Peraturan BPOM 23/2023 berikut ini:

Pangan olahan risiko tinggi

  • Komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal Bahan Baku Pangan tertentu dan atau BTP
  • Proses produksi.
  • Informasi tentang masa simpan.
  • Informasi tentang kode produksi.
  • Rancangan label.
  • Foto produk yang menampilkan semua keterangan pada label dengan jelas dan terbaca (untuk produk impor).
  • Terjemahan label selain bahasa Inggris dari penerjemah tersumpah.
  • Sertifikat Kesehatan atau Sertifikat Bebas Jual (untuk produk impor).
  • Surat Penunjukan berupa surat perjanjian dari perusahaan di negara asal.
  • Hasil analisis produk akhir (Certificate of Analysis) cemaran logam berat, cemaran kimia, dan cemaran mikroba (dikecualikan untuk produk yang telah memiliki izin penerapan Program Manajemen Risiko (PMR), atau BTP.
  • Hasil analisis zat gizi (untuk produk yang mencantumkan Informasi Nilai Gizi).
  • Hasil analisis persyaratan mutu/karakteristik dasar.
  • Spesifikasi BTP dan/atau Bahan Baku Pangan tertentu yang memuat antara lain asal bahan, keterangan Produk Rekayasa Genetik, kandungan BTP ikutan, jenis BTP, kandungan kloramfenikol pada madu.
  • Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia.
  • Izin penerapan PMR (untuk yang memiliki).

Pangan Olahan Tingkat Risiko Menengah Tinggi

  • Komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal Bahan Baku Pangan tertentu dan atau BTP.
  • Proses produksi.
  • Informasi tentang masa simpan.
  • Informasi tentang kode produksi.
  • Rancangan label.
  • Foto produk yang menampilkan semua keterangan pada label dengan jelas dan terbaca (untuk produk impor).
  • Terjemahan label selain Bahasa Inggris dari penerjemah tersumpah.
  • Sertifikat Kesehatan atau Sertifikat Bebas Jual (untuk produk impor).
  • Surat Penunjukan berupa surat perjanjian dari perusahaan di negara asal.
  • Hasil analisis produk akhir (Certificate of Analysis) BTP.
  • Hasil analisis zat gizi (untuk produk yang mencantumkan Informasi Nilai Gizi).
  • Spesifikasi BTP dan/atau Bahan Baku Pangan tertentu yang memuat antara lain asal bahan, keterangan Produk Rekayasa GenetiK, kandungan BTP ikutan, jenis BTP, kandungan kloramfenikol pada madu.
  • Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia.
  • Izin penerapan PMR (untuk yang memiliki).

Pangan Olahan Tingkat Risiko Menengah Rendah

  • Komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal Bahan Baku Pangan tertentu dan atau BTP.
  • Proses produksi.
  • Informasi tentang masa simpan.
  • Informasi tentang kode produksi.
  • Rancangan label.
  • Foto produk yang menampilkan semua keterangan pada label dengan jelas dan terbaca (untuk produk impor).
  • Terjemahan label selain Bahasa Inggris dari penerjemah tersumpah.
  • Sertifikat Kesehatan atau Sertifikat Bebas Jual (untuk produk impor).
  • Surat Penunjukan berupa surat perjanjian dari perusahaan di negara asal.
  • Hasil analisis zat gizi (untuk produk yang mencantumkan Informasi Nilai Gizi).
  • Spesifikasi BTP dan/atau Bahan Baku Pangan tertentu yang memuat antara lain asal bahan, keterangan Produk Rekayasa Genetik, kandungan BTP ikutan, jenis BTP, kandungan kloramfenikol pada madu.
  • Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia.

 

Butuh bantuan mengurus izin produk pangan olahan? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih. 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More