
Pemerintah Indonesia terus berupaya menarik investasi asing melalui berbagai kebijakan strategis. Salah satu kebijakan yang kini menjadi perhatian global adalah program Golden Visa, yaitu fasilitas izin tinggal khusus bagi warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal lebih lama sekaligus berinvestasi di Indonesia.
Program ini diharapkan mampu mendatangkan investor, profesional, dan talenta global yang dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Apa Itu Golden Visa?
Golden Visa merupakan izin tinggal khusus yang diberikan kepada WNA dengan jangka waktu tinggal lebih panjang dibanding visa biasa, yaitu hingga:
- 5 tahun
- 10 tahun
Melalui skema ini, investor asing dapat memperoleh kemudahan tinggal dan menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia secara lebih fleksibel.
Dasar Hukum Golden Visa
Ketentuan mengenai Golden Visa di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
- Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023
- PMK Nomor 82 Tahun 2023
Regulasi tersebut mengatur syarat, mekanisme pengajuan, hingga ketentuan investasi yang wajib dipenuhi oleh pemohon Golden Visa.
Syarat Golden Visa untuk Investor Perorangan
1. Investor Asing yang Mendirikan Perusahaan di Indonesia
Bagi investor asing yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia, terdapat ketentuan nilai investasi minimum sebagai berikut:
- Investasi minimal USD 2,5 juta untuk memperoleh izin tinggal 5 tahun
- Investasi minimal USD 5 juta untuk memperoleh izin tinggal 10 tahun
Nilai investasi tersebut setara dengan sekitar Rp38 miliar hingga Rp76 miliar, tergantung kurs yang berlaku.
2. Investor Asing Tanpa Mendirikan Perusahaan
Investor asing juga dapat memperoleh Golden Visa tanpa harus mendirikan perusahaan di Indonesia. Namun, mereka wajib menempatkan dana investasi dengan jumlah tertentu, yaitu:
- USD 350 ribu untuk visa 5 tahun
- USD 700 ribu untuk visa 10 tahun
Dana tersebut dapat ditempatkan dalam beberapa instrumen investasi, seperti:
- Obligasi Pemerintah Republik Indonesia
- Saham perusahaan publik
- Deposito atau tabungan di Indonesia
Syarat Golden Visa untuk Investor Korporasi
Selain investor individu, perusahaan asing yang membentuk perusahaan di Indonesia juga dapat mengajukan Golden Visa bagi direksi dan komisarisnya.
Adapun nilai investasi minimum yang diwajibkan adalah:
- USD 25 juta untuk visa 5 tahun
- USD 50 juta untuk visa 10 tahun
Dengan skema ini, pemerintah berharap perusahaan asing dapat lebih mudah mengembangkan bisnisnya di Indonesia sekaligus menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan arus investasi.
Butuh bantuan mengurus legalitas bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.