Articles > Syarat Memperoleh Surat Tanda Pendaftaran (STP) Distributor

Syarat Memperoleh Surat Tanda Pendaftaran (STP) Distributor

May 2, 2025 6:01 pm published by astuti

Dalam sektor perdagangan, distributor memiliki peran vital sebagai penghubung antara produsen dan konsumen. Mereka memastikan produk dapat tersebar dan diakses secara merata di berbagai lokasi penjualan. Agar kegiatan distribusi ini berjalan secara legal, pelaku usaha wajib mengantongi Surat Tanda Pendaftaran (STP) sebagai bentuk legalitas usaha distribusi atau keagenan.

Apa Itu Surat Tanda Pendaftaran (STP)?

Surat Tanda Pendaftaran (STP) adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa suatu badan usaha telah memenuhi persyaratan administratif dan legal untuk menjalankan kegiatan distribusi atau keagenan. STP dibutuhkan oleh:

  1. Distributor
  2. distributor tunggal
  3. Agen
  4. Agen tunggal

Kepemilikan STP menjadi syarat penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam aktivitas perdagangan, serta melindungi hak dan kewajiban antara prinsipal dan pihak distributor atau agen.

Syarat Memperoleh STP Distributor

Untuk memperoleh STP, distributor perlu memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

1. Perjanjian Antara Prinsipal dan Distributor/Agen

Perjanjian ini harus dibuat secara resmi dan dilegalisir oleh notaris sebagai bukti hubungan kerja sama yang sah antara kedua belah pihak.

2. Izin Usaha dari Prinsipal

Melampirkan salah satu bentuk izin yang dimiliki oleh prinsipal, seperti Izin Usaha Industri (IUI) apabila prinsipal adalah produsen dalam negeri. Dokumen ini membuktikan legalitas usaha dari pihak pemberi kerja sama.

3. Leaflet, Brosur, atau Katalog Asli

Dokumen promosi dari pihak prinsipal yang menunjukkan detail produk yang akan didistribusikan.

4. Izin Teknis untuk Jenis Barang Tertentu

Untuk barang-barang tertentu yang memerlukan izin khusus dari instansi teknis (seperti alat kesehatan, kosmetik, atau produk pangan), distributor juga wajib melampirkan surat izin atau pendaftaran dari instansi terkait yang masih berlaku.

Memiliki STP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen dalam menjalankan usaha yang profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan STP, hubungan antara prinsipal dan distributor/agen memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas.

 

Butuh bantuan mengurus legalitas usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More