Bank digital di Indonesia berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, didorong oleh adopsi teknologi digital, meningkatnya penggunaan internet dan smartphone, serta perubahan perilaku konsumen yang lebih memilih layanan perbankan yang cepat dan efisien. Proses pembukaan rekening bisa dilakukan sepenuhnya secara online tanpa perlu datang ke kantor cabang menjadi terobosan yang membuat bank digital semakin diminati.
Bank digital memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan perbankan secara digital dengan mudah, hanya melalui sentuhan jari dari telepon genggam saja. Seiring dengan semakin berkembangnya pengguna bank digital, kemudian menarik perhatian sejumlah investor untuk berinvestasi pada sektor ini.
Dalam hal pembukaan bank digital di Indonesia, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Bank Umum, bank digital adalah bank BHI yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha, terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik terbatas.
Selanjutnya, peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa pihak yang dapat mengoperasikan bank digital di Indonesia hanyalah bank yang berbadan hukum Indonesia (BHI). Pembukaan bank digital dapat dilakukan melalui pendirian bank BHI baru sebagai bank digital atau transformasi dari bank BHI menjadi bank digital.
Berikut syarat mendirikan bank digital yang diatur dalam POJK 12/2021 diantaranya;
1. Memiliki modal disetor paling sedikit Rp10 triliun Rupiah
2. Didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
3. Memperoleh Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
4. memiliki setidaknya satu kantor fisik sebagai Kantor Pusat
Kemudian, calon pelaku usaha bank digital di Indonesia yang hendak melakukannya melalui pendirian bank BHI nantinya harus membuat suatu rencana bisnis yang memuat sejumlah upaya pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan bagi bank digital yang meliputi;
- Memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah;
- Memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan;
- Memiliki manajemen risiko secara memadai;
- Memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
- Menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah; dan
- Memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.
Mau urus legalitas usaha Anda dengan biaya terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.