Articles > Syarat Mendirikan Klinik Kecantikan

Syarat Mendirikan Klinik Kecantikan

July 18, 2024 9:52 am published by astuti

Meningkatnya kesadaran akan perawatan diri, perkembangan teknologi kecantikan, hingga pengaruh budaya pop dan media sosial membuat keberadaan klinik kecantikan semakin diminati. Perkembangan teknologi juga meningkatkan keamanan dan efektivitas perawatan serta mengurangi risiko efek samping dan meningkatkan hasil yang diinginkan.

Klinik kecantikan tidak hanya membantu meningkatkan penampilan fisik tetapi juga memberikan manfaat psikologis dan emosional yang signifikan bagi banyak orang. Dengan demikian, industri ini memiliki potensi untuk terus berkembang dan berinovasi sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.

Namun, penyelenggaraan bisnis kecantikan tidak hanya tentang bagaimana memberikan layanan dan perawatan kecantikan bagi konsumen tapi juga memastikan bahwa klinik kecantikan telah memenuhi segala aspek legalitas yang harus dimiliki. Hal ini tidak hanya sekedar memenuhi syarat administrasi, tapi juga berdampak pada citra klinik kecantikan itu sendiri. Klinik kecantikan yang telah memeiliki segala aspek legalitasnya berarti telah memenuhi standar yang ditetapkan baik dalam pelayananannya maupun keamanannya.

Dalam hal ini, pendirian klinik kecantikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik, yang mendefinisikan klinik sebagai merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.

Untuk dapat membuka klinik, ada syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Permenkes 9/2014, diantaranya;

  1. Pendirian dan Lokasi

Klinik yang dimiliki oleh masyarakat dan menyediakan layanan rawat jalan dapat didirikan oleh perorangan atau badan usaha. Namun, untuk klinik yang menyediakan layanan rawat inap, pendiriannya harus dilakukan oleh badan hukum seperti Perseroan Terbatas

2. Bangunan

Bangunan klinik harus bersifat permanen dan tidak boleh bergabung fisik bangunannya dengan tempat tinggal perorangan, kecuali apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan sejenis.

3. Prasarana

Prasarana klinik harus meliputi hal-hal berikut: instalasi sanitasi, instalasi listrik, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, ambulans khusus untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap, sistem gas medis, sistem tata udara, sistem pencahayaan, dan prasarana lainnya sesuai kebutuhan.

4. Ketenagakerjaan

Penanggung jawab teknis klinik harus seorang tenaga medis dengan Surat Izin Praktik (SIP) di klinik tersebut dan hanya dapat menjadi penanggung jawab teknis pada satu klinik.

5. Peralatan

Klinik harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.

6. Kefarmasian

Permenkes 9/2014 tidak mewajibkan klinik rawat jalan untuk melaksanakan pelayanan farmasi. Namun, apabila klinik tersebut menyediakan layanan farmasi, penyelenggaraan pelayanan kefarmasian wajib memiliki apoteker yang memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sebagai penanggung jawab atau pendamping.

7. Laboratorium

Permenkes 9/2014 mengatur bahwa kewajiban penyelenggaraan pengelolaan dan pelayanan laboratorium klinik hanya berlaku untuk klinik rawat inap.

Selain memenuhi persyaratan teknis tersebut, penyelenggaraan klinik kecantikan juga harus memenuhi persyaratan administrasi meliputi izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota. Selain itu, klinik kecantikan juga harus mengurus perizinan berusaha klinik kecantikan saat ini telah terintegrasi dengan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

 

Butuh bantuan untuk mendirikan Perusahaan dan perizianan berusaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More