Masyarakat kini cenderung tertarik untuk meminjam di pinjaman online (pinjol) karena kemudahan dan aksesibilitas yang ditawarkan. Pinjaman online umumnya menawarkan proses pengajuan yang cepat dan sederhana. Masyarakat hanya perlu mengisi formulir secara online, dan persyaratannya cenderung tidak terlalu rumit. Karena prosesnya cepat, pinjaman online sering menjadi pilihan bagi mereka yang membutuhkan dana mendesak, misalnya untuk biaya kesehatan, pendidikan, atau kebutuhan sehari-hari.
Namun salah satu hal penting yang harus diketahui baik oleh konsumen maupun pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis pinjaman online yaitu bahwa setiap penyelenggara layanan pinjaman online harus mendapatkan izin dari OJK sebelum memulai operasionalnya.
Penyelenggaraan layanan pinjaman online oleh perusahaan fintech diatur dan diawasi oleh OJK. Hal ini dilakukan agar kegiatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi agar berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik serta melindungi konsumen.
Lalu berikut ini syarat yang harus dipenuhi utuk menjalankan bisnis pinjaman online;
1. Harus berbadan hukum PT
penyelenggara layanan P2P lending harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) sesuai dengan ketentuan Pasal 2 POJK 10/2022. Adapun pendirian PT harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam UU PT. Selain itu, terdapat ketentuan minimal modal bagi perusahaan fintech yang diatur dalam Pasal 4 POJK 10/2022, yaitu;
- Modal disetor minimal sebesar Rp 25 miliar bagi penyelenggara baru yang akan mengajukan izin usaha.
- Bagi penyelenggara yang sudah berjalan, modal minimal harus tetap dipertahankan sesuai dengan ketentuan OJK, untuk memastikan kemampuan finansial dalam mendukung kegiatan operasional.
2. Manajemen risiko dan tata kelola perusahaan
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 POJK 10/2022, penyelenggara layanan pinjaman online diwajibkan memiliki tata kelola perusahaan yang baik serta
sistem manajemen risiko yang memadai. Sistem manajemen risiko ini harus mencakup:
- Prosedur evaluasi risiko kredit yang diajukan oleh peminjam.
- Mekanisme mitigasi risiko atas kemungkinan terjadinya gagal bayar.
- Penilaian kelayakan kredit yang objektif dan transparan, yang dapat melibatkan lembaga penilaian kredit atau credit scoring.
3. Penggunaan teknologi yang andal dan aman
Penyelenggara layanan pinjaman online juga wajib memastikan bahwa sistem teknologi informasi yang digunakan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan, termasuk perlindungan data pribadi pengguna yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022).
Butuh bantuan untuk mengurus legalitas usaha Anda dengan harga terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.