Articles > Syarat Pendirian Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)

Syarat Pendirian Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)

October 1, 2024 11:42 am published by astuti

Salah satu pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri konstruksi di Indonesia yaitu Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA).  BUJKA adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya bergerak di bidang jasa konstruksi. BUJKA yang berdomisili di negara asal dapat membuka Kantor Perwakilan BUJKA dan/atau BUJKA Berbadan Hukum Indonesia.

Pemerintah memberikan kemudahan pengurusan perizinan bagi  badan usaha asing yang bergerak di bidang konstruksi untuk menjalankan proyek di Indonesia. Salah satu bentuk perizinan tersebut adalah Izin Perwakilan BUJKA yang merupakan izin untuk melakukan usaha yang diberikan pemerintah kepada badan usaha untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia.

Dalam hal mengembangkan pemasaran, BUJKA dapat mendirikan kantor perwakilan perusahaan asing (KPPA) di Indonesia dengan ketentuan:

  1. Kantor perwakilan BUJKA wajib berbadan hukum di negara asal.
  2. Pimpinan tertinggi kantor perwakilan BUJKA dijabat oleh warga negara Indonesia, sebagai penanggung jawab teknis.
  3. Pimpinan tertinggi kantor perwakilan BUJKA yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konstruksi guna proses alih teknologi dapat dijabat warga negara asing

Pendaftaran kantor perwakilan BUJKA dilakukan secara online melalui laman OSS RBA. Berdasarkan lampiran lampiran I PP 5/2021 , kegiatan usaha jasa konstruksi termasuk dalam sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sub-Sektor jasa konstruksi dimana kegiatan usaha nya berbasis risiko menengah tinggi sehingga perizinan berusaha BUJKA juga harus dilengkapi dengan Nomor Induk Berusaha dan sertifikat standar.

Adapun sertifikat standar untuk kegiatan jasa konstruksi meliputi;

  1. Sertifikat Usaha Konstruksi (SBU Konstruksi);
  2. Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi); dan
  3. Lisensi (sebagaimana dimaksud dalam Pengajuan sertifikasi SBU Konstruksi sendiri dilaksanakan melalui Lembaga OSS).

Untuk memperoleh sertifikat standar, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh BUJKA meliputi;

  1. Permohonan;
  2. Pembayaran Biaya;
  3. Verifikasi dan Validasi; dan
  4. Persetujuan atau penolakan permohonan SBU Konstruksi.

Dalam hal pendirian kantor perwakilan BUJKA, pelaku usaha harus memenuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia. Apabila syarat pendirian kantor perwakilan BUJKA tidak terpenuhi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai Pasal 415 ayat (2) PP 5/2021 yaitu;

  1. Peringatan tertulis;
  2. Pengenaan denda administratif;
  3. Penghentian sementara kegiatan berusaha;
  4. Blacklist (daftar hitam); dan/atau
  5. Pencabutan perizinan berusaha.

Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More