Initial public offering (IPO) adalah penawaran umum perdana saham yang dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat untuk pertama kalinya. IPO juga lebih dikenal dengan go public.
IPO adalah prosedur umum yang terjadi di pasar saham. Dengan IPO, perusahaan yang sebelumnya berstatus tertutup menjadi perusahaan terbuka. Hal ini memberi keuntungan bagi kedua pihak, perusahaan akan mendapatkan tambahan dana sedangkan masyarakat akan menjadi pemegang saham perusahaan.
Baca juga : Mengenal Initial Public Offering (IPO)
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan syarat bagi perusahaan yang akan menjual sahamnya di bursa efek. Syarat-syarat tersebut diantaranya:
- Perseroan Terbatas telah beroperasi sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Memiliki struktur organisasi yang jelas. Syarat IPO yang pertama adalah perusahaan memiliki struktur organisasi yang jelas. Sebelum melakukan investasi tentu setiap investor akan menilai kondisi perusahaan termasuk daftar pengurus perusahaan. Perusahaan yang memiliki jajaran pengurus yang kompeten akan mampu menarik perhatian dan kepercayaan publik untuk membeli sahamnya. Maka struktur organisasi perusahaan akan diserahkan saat perusahaan melakukan pendaftaran IPO ke BEI.
- Memiliki laba. Perusahaan yang ingin IPO harus sudah memiliki laba minimal satu miliar dalam setahun terakhir. Selain itu, perusahaan juga kapitalisasi saham sebesar 100 miliar.
- Memiliki harta/aktiva tetap. Untuk memenuhi syarat IPO, perusahaan harus memiliki aset berwujud (tangibel asset) bersih yang telah dikurangi kewajiban pajak minimal 5 miliar untuk masuk di papan pengembangan.
- Memenuhi batas minimal IPO. Perusahaan sekurang-kurangnya menawarkan saham sebanyak 150 juta lembar. Serta jumlah minimal pemegang saham minimal 500 orang.
Demikian syarat-syarat yang harus dipenuhi perusahaan untuk IPO atau go public melalui BEI sebagai lembaga yang mengawasi, mendukung dan memfasilitasi perdagangan efek. Perusahaan yang telah IPO akan mendapat berbagai keuntungan, salah satunya memperoleh pendanaan untuk mengembangkan bisnisnya.
Butuh bantuan mendirikan PT? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.