Perjanjian pranikah merupakan perjanjian yang dibuat antara satu pihak dengan pihak lainnya sebelum mengadakan upacara perkawinan untuk mengesahkan keduanya sebagai pasangan suami istri. Secara umum perjanjian pranikah berisi ketentuan-ketentuan dalam perkawinan seperti pemisahan harta benda, hak dan kewajiban suami – istri, anak dan keturunan, dan sebagainya. Dasar hukum perjanjian pranikah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Meski lebih dikenal sebagai perjanjian pranikah, namun perjanjian ini tidak hanya bisa diajukan sebelum berlangsungnya pernikahan akan tetapi dapat pula dibuat setelah pernikahan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang mengubah Pasal 29 UU Perkawinan yang berbunyi ;
“Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”.
Dalam aturan tersebut dijelaskan pula bahwa perjanjian pranikah atau perjanjian perkawinan harus didaftarkan dan disahkan oleh petugas pencatatan perkawinan agar pihak ketiga juga dapat tunduk terhadap isi perjanjian.
Sebelum didaftarkan dan disahkan oleh petugas pencatatan perkawinan, perjanjian pranikah harus dibuat dalam akta notaris melalui prosedur berikut;
- Tanda tangan Minuta Akta Perjanjian Pra Nikah di hadapan Notaris;
- Dibuatkan salinan akta oleh notaris;
- Akta didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat atau di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Kemudian syarat pencatatan perjanjian pranikah di Dukcapil harus melampirkan syarat berikut;
- KTP calon suami istri, atau suami istri;
- KK calon suami istri, atau suami istri;
- Fotokopi akta Perjanjian Perkawinan yang dibuat oleh Notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;
- Kutipan Akta Perkawinan
- Melampirkan Paspor / kitas apabila pemohon adalah WNA.
Berikut ini tata cara Pendaftaran atau pencatatan perjanjian pernikahan bagi pasangan beragama Islam sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Agama ;
- Pencatatan perjanjian pranikah dilakukan sebelum, pada waktu perkawinan dan selama ikatan perkawinan yang dibuat dengan akta Notaris dan di catat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN);
- PPN mencatat perjanjian pra nikah di dalam buku nikah;
- Dalam hal perkawinan yang dilaksanakan di negara lain, tetapi perjanjian pra nikah dibuat di Indonesia, maka berlaku ketentuan khusus.
Info lain terkait hukum keluarga? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.