Articles > Tata Cara Pencatatan Perkawinan Campuran yang Diselenggarakan di Luar Negeri

Tata Cara Pencatatan Perkawinan Campuran yang Diselenggarakan di Luar Negeri

July 18, 2023 4:14 am published by astuti

Perkawinan campuran, yaitu perkawinan yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing membutuhkan proses yang tidak mudah baik sebelum ataupun sesudah perkawinan berlangsung.

Bagi pasangan campuran yang menikah diluar negeri dan memutuskan untuk melanjutkan kehidupan di Indonesia wajib mencatatkan perkawinannya. Hal ini berdasarkan Pasal 56 UU Perkawinan.

Pencatatan perkawinan harus dilakukan paling lambat 1 tahun setelah pasangan kembali ke Indonesia. Bagi pasangan campuran yang beragama muslim, wajib mencatatkan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan pasangan non-muslim mencatatkan perkawinan nya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Pencatatan perkawinan di luar wilayah Indonesia bersifat administratif, jadi jika tidak dilakukan maka perkawinan dianggap tidak ada oleh negara. Sebelum mencatatkan perkawinan di ke Kantor Pencatatan Perkawinan, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.

Baca juga : Perkawinan Campuran Menurut Hukum Indonesia

Berdasarkan pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil disebutkan bahwa;

Perkawinan WNI diluar negeri juga wajib dilaporkan kepada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri setelah dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dengan memenuhi persyaratan;

  1. Kutipan akta perkawinan dari negara setempat;
  2. Dokumen perjalanan republik Indonesia suami istri.

Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan WNI sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan pada perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan;

  1. Surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Dokumen perjalanan Republik Indonesia suami istri.

Bukti pelaporan perkawinan dari perwakilan Republik Indonesia dan Kutipan Akta Perkawinan akan jadi syarat mengurus pencatatan perkawinan ke Disdukcapil kabupaten/kota atau KUA untuk pasangan yang beragama Islam.

Bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia di tempat melangsungkan pernikahan merupakan dokumen penting yang harus dimiliki pasangan suami istri campuran. Tapi bagaimana jika suami istri tidak melaporkan perkawinannya ke KBRI, padahal sudah berada di Indonesia?

Jika terjadi hal demikian maka pasangan suami istri dapat memohon akta perkawinan asli di Kedutaan Besar negara tersebut yang ada di Indonesia sebagai ganti Surat Bukti Lapor Kawin. Selanjutnya akta tersebut dapat diajukan legalisasi nya ke Kementrian Luar negeri.

Butuh bantuan mengurus legalitas perkawinan campuran? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More