Articles > Tata Cara Pengajuan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku Melalui OSS

Tata Cara Pengajuan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku Melalui OSS

October 6, 2023 4:41 am published by astuti

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan produktivitas perusahaan dalam negeri, maka pemerintah memberikan kebijakan pembebasan bea masuk bahan baku tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal, Fasilitas pembebasan bea masuk impor dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menghasilkan barang dan/atau jasa.

Pembebasan Bea masuk ini diberikan atas barang dan bahan yang dilakukan oleh Perusahaan sepanjang belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pada pasal 70 ayat (1) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PerBKPM 4/2021), pengusaha yang dapat memperoleh fasilitas tersebut adalah pengusaha yang telah menyelesaikan pembangunan industrinya serta siap melakukan kegiatan produksi.

Untuk dapat mengajukan permohonan fasilitas pembebasan Bea masuk atas impor barang dan bahan, maka pelaku usaha harus sudah memiliki perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), serifikat standar dan izin. Pengajuan permohonan pembebasan Bea masuk impor atas barang dan bahan dilakukan paling lambat 1 tahun sejak kegiatan komersialnya dimulai. sementara fasilitas pembebasan Bea masuk tersebut diberikan untuk barang dan bahan (bahan baku) yang digunakan untuk kebutuhan 2 Tahun Kapasitas Produksi.

Permohonan pengajuan fasilitas impor pembebasan Bea masuk dilakukan melalui sistem OSS dengan langkah-langkah berikut;

  1. Masuk ke sistem OSS dengan menggunakan username dan password
  2. Masuk ke Menu Fasilitas
  3. Arahkan pada baris Fasilitas Impor Bahan Baku, Lalu klik Bahan Baku Baru
  4. Pilih Kegiatan Usaha yang akan diproses
  5. Upload dan Lengkapi data Dokumen Persyaratan yang dibutuhkan
  6. Permohonan fasilitas impor akan Bahan Baku Baru akan diproses oleh Kementerian Investasi/BKPM
  7. Pelaku usaha menerima surat keputusan yang dapat dilihat pada menu Daftar Permohonan.

Jika Anda butuh bantuan dalam pendirian usaha dan mengurus legalitas Usaha silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More