Articles > Tax Allowance dan Cara Pengajuannya Melalui Sistem OSS

Tax Allowance dan Cara Pengajuannya Melalui Sistem OSS

June 26, 2023 5:22 am published by astuti

Untuk meningkatkan  sektor ekonomi melalui investasi, Pemerintah Indonesia memberikan beberapa insentif bagi para investor salah satunya berupa tax allowance. Tax allowance adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan keringanan pajak berupa potongan dalam jumlah tertentu terhadap pajak penghasilan suatu usaha.

Tax allowance merupakan kebijakan pemerintah yang ditawarkan  kepada para investor yang baru melakukan penanaman modal atau perluasan usaha di bidang usaha atau daerah tertentu.  Tidak semua investor bisa mendapatkan potongan pajak berupa tax allowance. Fasilitas perpajakan berupa tax allowance diberikan kepada investor yang menanamkan modalnya pada bidang usaha prioritas. Adapun  Bidang usaha prioritas mencakup bidang usaha yang merupakan program/proyek nasional, padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, dan / atau orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi.

baca juga : Bidang Usaha Penanaman Modal

Untuk mendapatkan fasilitas perpajakan berupa tax allowance, investor atau pelaku usaha harus mengajukannya permohonan pada saat sebelum memulai berproduksi secara komersial. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang – Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu.

Adapun pengajuan permohonan tax allowance dilakukan secara online melalui sistem OSS yang dilakukan saat pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau paling lambat satu tahun setelah penerbitan izin usaha. Berikut ini tata cara mengajukan permohonan tax allowance melalui sistem OSS

  1. Masuk ke laman resmi oss.go.id dengan memasukkan username dan password
  2. Masuk ke menu Fasilitas, pilih Investment Alowance, lalu pilih Permohonan
  3. Pilih kegiatan usaha yang akan diproses
  4. Lengkapi data dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  5. Mengirim permohonan Investment Allowance ke pemrosesan
  6. Pilih Daftar Permohonan Investment Allowance untuk melihat status permohonan tersebut
  7. Pelaku usaha menerima surat keputusan

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2020 telah mengatur bahwa wajib pajak yang dapat menerima fasilitas tax allowance harus memenuhi penyesuaian bidang usaha tertentu atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Maka sistem OSS yang menerima pengajuan permohonan tax allowance akan memberitahukan kepada wajib pajak apakah penanaman modal yang dilakukan telah memenuhi ketentuan atau tidak.

Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More