Pemilihan KBLI sangat berpengaruh terhadap perizinan berusaha yang akan terbit. Setiap pelaku usaha harus memilih KBLI yang tepat untuk menghindari pencabutan izin usaha. Hal ini juga berlaku pada bisnis restoran.
Sebagaimana diketahui bahwa sekarang perizinan berusaha diberikan sesuai dengan tingkat risiko usaha. Risiko yang dimaksud adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi dari kemungkinan dan akibat bahaya.
KBLI yang dipilih untuk bisnis restoran yaitu 56101 – restoran. Fakta uniknya bahwa skala usaha dan tingkat risiko usaha untuk KBLI restoran mengikuti jumlah kursi.
Jadi semakin banyak jumlah pengunjung yang bisa ditampung oleh restoran, maka semakin tinggi tingkat risiko usahanya dari perizinan usaha yang diurus. Berikut pembagian tingkat risiko pada bisnis restoran;
- Tingkat risiko rendah, restoran dengan jumlah tempat duduk < 50
- Tingkat risiko menengah rendah, restoran dengan jumlah tempat duduk 50 – 100
- Tingkat risiko menengah tinggi, restoran dengan jumlah tempat duduk 101- 200
- Tingkat risiko tinggi, restoran dengan > 200 tempat duduk.
Karena perizinan berusaha ditentukan oleh tingkat risiko usaha maka untuk restoran dengan tingkat risiko rendah, perizinan usaha adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk restoran dengan tingkat risiko menengah rendah, perizinan usahanya berupa NIB dan sertifikat standar. Kemudian untuk restoran dengan tingkat risiko menengah tinggi, perizinan usaha berupa NIB dan sertifikat standar yang terverifikasi. Sementara untuk restoran dengan dengan tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha nya adalah NIB, sertifikat standar dan izin usaha.
Kemudian terdapat KBLI pelengkap yang dapat dipilih oleh pelaku usaha restoran yaitu;
56303 – Rumah minum/kafe
56304 – Kedai minuman
56103 – Kedai makanan
Berbeda dengan kegiatan usaha restoran yang membagi tingkat risiko usaha berdasarkan jumlah kursi, kegiatan usaha rumah minum/kafe dengan KBLI 56303 tidak ada pembagian seperti itu. Kafe masuk kedalam kegiatan usaha tingkat risiko rendah yang dijalankan oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Untuk itu perizinan usahanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Butuh bantuan dalam mengurus perizinan berusaha bisnis restoran Anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.