Articles > Tertarik Menjadi Developer Properti? Berikut Ketentuan Perizinan Berusahanya

Tertarik Menjadi Developer Properti? Berikut Ketentuan Perizinan Berusahanya

June 6, 2023 4:23 am published by astuti

Kebutuhan masyarakat akan hunian atau tempat tinggal menjadikan bisnis properti sebagai peluang usaha yang menjanjikan. Bagi Anda yang berminat menjadi pengembang atau developer properti, beberapa hal berikut harus diperhatikan terkait perizinan berusaha.

Kini hampir seluruh perizinan berusaha di Indonesia terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) termasuk juga untuk bisnis pengembang atau developer properti.

Sebelum mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS, ada baiknya pelaku usaha mengetahui beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh developer properti diantaranya ;

  1. Kesesuaian Kegiatan Pemenfaatan Ruang (KKPR)
  2. Persetujuan Lingkungan.
  3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Pelaku usaha harus memenuhi seluruh persyaratan yang disebutkan diatas karena kegiatan usahanya berkaitan dengan lokasi, lingkungan dan bangunan gedung.

KKPR adalah istilah dalam perizinan berusaha yang menggantikan izin lokasi. Kemudian Persetujuan Lingkungan sebelumnya dikenal dengan istilah Izin lingkungan.

Dalam perizinan berusaha, terdapat dua jenis dokumen persetujuan lingkungan yang harus dibenuhi developer properti diantaranya:

  •  Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dengan luas lokasi <10.000 m2.
  • Anlisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dengan luas lokasi usaha >10.000 m2.

Kemudian pesyaratan dasar lainya yaitu PBG dan SLF yang menggantikan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Sementara SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah masing-masing untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dimanfaatkan.

Sementara itu untuk KBLI untuk bisnis developer properti yang tepat yaitu kode 41011 “Konstruksi Gedung Hunian”. Terdapat dua ruang lingkup kelompok usaha untuk KBLI 41011, yaitu Subklasifikasi Konstruksi Gedung Hunian (kode subklasifikasi: BG001) dan Subklasifikasi Bangunan Gedung Hunian (kode subklasifikasi: GT001).

Dari kedua subklasifikasi tersebut, usaha developer properti termasuk dalam subklasifikasi Konstruksi Gedung Hunian dengan kode BG001. Berdasarkan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021, disebutkan bahwa kode KBLI 41011 subklasifikasi Konstruksi Gedung Hunian memiliki tingkat risiko menengah tinggi.

Jadi sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, pelaku usaha developer properti harus memiliki perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi.

Butuh bantuan untuk mendirikan perusahan properti dan mengurus legalitas usaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More