Produsen memang berperan penting dalam memenuhi kebutuhan pasar dengan menghasikan barang dan/atau jasa. Produsen juga bisa mendapat keuntungan yang besar dari barang/atau jasa yang dihasilkannya. Akan tetapi, dalam bebrapa hal produsen tidak tidak dapat memasarkan barang/jasanya secara langsung kepada konsumen. Nah, disinilah dibutuhkan perantara yang disebut distributor. Distributor adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan atas penunjukan dari produsen, supplier atau importir berdasarkan perjanjan untuk melakukan kegiatan pemasaran barang.
Dalam kegiatannya, distributor hanya boleh mendistribusikan barang kepada produsen, sub distributor, grosir, perkulakan danatau pengecer. Distributor dilarang menjual barang secara eceran kepada konsumen. Distributor harus berbentuk badan usaha dan sudah mendapatkan izin perdagangan sebagai distributor. Selain itu, pelaku usaha juga harus memiliki tempat usaha dan gudang yang sudah terdaftar.
Untuk bisa menjalankan kegiatan usahanya, distributor harus memiliki Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor barang dan/atau Jasa dengan memenuhi persyaratan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pemenuhan komitemen Izin Komersial dan atau Izin Operasional yang diajukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki hak akses ke sistem OSS dan mengisi formulir data pelaku usaha serta mengisi data rencana umum kegiatan usaha.
Salah satu data yang diisi saat mengisi data recana umum kegiatan usaha yaitu memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pada tahap ini, pelaku usaha harus memilih kode KBLI yag sesuai agar perizinan usaha dapat diterbitkan. Untuk distributor termasuk kedalam “perdagangan Besar”, dengan kode KBLI 45 (Perdagangan, Reparasi, dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor) dan Kode KBLI 46 (Perdagangan Besar bukan mobil dan Sepeda Motor). Keduanya memiliki turunan kode KBLI yang dipilih oleh pelaku distributor dengan menyesuaikan jenis kegiatan usahanya.
Kode KBLI 45 “Perdagangan, Reparasi, dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor” turunannya:
- 451 : Perdagangan Mobil
- 452 : Reparasi dan Perawatan Mobil
- 453 : Perdagangan Suku Cadang dan Aksesoris Mobil
- 454 : Perdagangan, Reparasi, dan Perawatan Sepeda Motor dan Perdagangan Suku Cadang dan Aksesorisnya
Kode KBLI 46 “Perdagangan Besar bukan mobil dan Sepeda Motor” turunannya:
- 461 : Perdagangan Atas dasar Balas Jasa (fee) atau Kontrak
- 462 : Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup
- 463 ; Perdagangan Besar Makanan, Minuman dan Tembakau
- 464 : Perdagangan Besar Barag Keperluan Rumah Tangga
- 465 : Perdagangan Besar Mesir, Peralatan dan Perlengkapan
- 466 : Perdagangan Besar Khusus Lainnya
- 467 : Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang
Butuh bantuan untuk pendirian perusahaan dan mengurus perizinan berusaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.