Articles > Tertarik Menjalankan Bisnis Kecantikan? Yuk Kenali Dulu Seluk Beluk Industri Kosmetik

Tertarik Menjalankan Bisnis Kecantikan? Yuk Kenali Dulu Seluk Beluk Industri Kosmetik

July 30, 2024 9:04 am published by astuti

Kini masyarakat semakin sadar tentang merawat kulit dan merias wajah. Oleh karena itu, Industri kecantikan saat ini merupakan salah satu sektor yang berkembang pesat dengan berbagai inovasi dan tren yang terus berubah. Influencer dan beauty vloggers memainkan peran besar dalam mempengaruhi keputusan pembelian melalui ulasan produk dan tutorial. Banyak public figure dan influencer dengan banyak pengikut di media sosial mulai membuat produk kosmetiknya sendiri.

Dari sisi konsumen tentu saja akan memilih produk yang aman dan sesuai dengan kebutuhan kulit mereka. Oleh karena itu produsen kosmetik harus memastikan kemanan produk kosmetiknya. Bagi Anda yang tertarik menjalankan bisnis kecantikan dengan memproduksi kosmetik, harus memahami dulu seluk beluk industri kosmetik.

Berdasarkan PerBPOM No. 12 Tahun 2020, Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Produksi industri kosmetik dibedakan menjadi dua golongan yaitu;

a. Industri Kosmetika golongan A

Industri Kosmetika golongan A adalah industri kosmetika yang dapat membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika dan memiliki apoteker sebagai penanggung jawab teknis.

b. Industri Kosmetika golongan B

Industri Kosmetika golongan B adalah industri kosmetika yang hanya dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana dan memiliki Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) sebagai penanggung jawab teknis.

Kosmetika golongan B dilarang memproduksi:

a. Kosmetika yang digunakan untuk bayi;

b. Kosmetika yang digunakan di sekitar mata, rongga mulut, dan/atau membran mukosa lainnya;

c. Kosmetika mengandung bahan yang memiliki fungsi sebagai anti jerawat, pencerah kulit, tabir surya, Chemical Peeling, dan/atau pewarna rambut; dan/atau

d. Kosmetika yang dalam pembuatannya memerlukan teknologi tinggi dapat berupa aerosol dan serbuk kompak.

 

Butuh bantuan untuk mengurus legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More