Articles > Tertarik Menjalankan Usaha Jasa Ekspedisi? Ini Tahapan Membuat Usahanya

Tertarik Menjalankan Usaha Jasa Ekspedisi? Ini Tahapan Membuat Usahanya

March 18, 2024 3:47 am published by astuti

Seiring dengan perkembangan tren belanja online melalui e-commerse, jasa kurir ekspedisi menjadi kegiatan usaha yang juga terus mengalami pertumbuhan. Hal ini karena semakin banyaknya masyarakat berbelanja secara online, maka permintaan akan jasa pengiriman/ekspedisi akan semakin meningkat. Apalagi di Bulan Ramadhan, permintaan akan jasa pengiriman barang biasanya semakin meningkat karena adanya peningkatan aktivitas pengiriman barang dan belanja berbagai kebutuhan puasa dan hari raya secara online oleh masyarakat.

Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kegiatan usaha jasa ekspedisi masuk kedalam kelompok usaha dengan kode 53201 (Aktivitas Kurir). Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pengiriman barang yang dilakukan secara komersial, mencakup usaha jasa pelayanan pengiriman barang yang dilakukan secara komersial selain kegiatan pengiriman pos universal. Kegiatannya mencakup pengumpulan/pengambilan, penyortiran/pemrosesan, pengangkutan dan pengantaran surat, dokumen, parsel, barang, dan paket baik domestik maupun internasional melalui perusahaan dengan menggunakan satu atau lebih jenis angkutan dan kegiatannya dapat menggunakan angkutan pribadi atau angkutan umum.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor Postelsiar, kegiatan usaha yang mencakup kode KBLI 53201 berlaku ketentuan modal paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah. Bagi pelaku usaha yang tertarik menjalankan kegiatan usaha jasa ekspedisi, ada beberapa tahapan yang harus dilalui agar kegiatan usaha tersebut berjalan lancar terutama dalam pemenuhan legalitas usahanya. Adapun tahapan yang dimaksud dalam membangun bisnis jasa ekspedisi adalah sebagai berikut:

Membangun Badan Usaha

Pada tahap awal, pelaku usaha harus membuat badan usaha yang sesuai untuk kegiatan jasa ekspedisi. Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos, pada pasal 2 disebutkan bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha pos (yang termasuk didalamnya kegiatan usaha ekspedisi) wajib dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia. dalam hal ini badan usaha berbadan hukum yang dimaksud yaitu Perseroan Terbatas (PT).

Berdasarkan hal demikian, maka pelaku usaha harus membuat badan usaha PT untuk menaungi kegiatan usaha Anda. Adapun tahapan dalam membangun PT yaitu:

1. Persiapan Pendirian PT

Berdasarkan peraturan di Indonesia, PT harus didirikan oleh minimal 2 orang dan setiap pendiri harus memiliki bagian saham saat PT didirikan.

2. Persiapan modal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021, kini tidak ada lagi batasan minimum modal dasar untuk mendirikan PT dan besaran modal dasar perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan. Akan tetapi, bagi perseroan yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran modal minimum perseroan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya PT untuk bisnis ekspedisi sudah dijelaskan sebelumnya memiliki ketentuan minimum modal yaitu 500 juta.

3. Membentuk susunan direksi dan komisaris

Dalam proses awal pendirian PT harus memilih satu atau lebih untuk menjalankan tugas operasional perusahaan serta anggota dewan komisaris sebagai pengawas kegiatan operasional.

Selanjutnya, pendiri PT mempersiapkan semua data untuk menyusun akta pendirian yang dibuat dihadapan notaris dan mengajukan pengesahan pendirian PT-nya ke pada Kementerian Hukum dan HAM.

Mengurus Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS RBA

Setiap kegiatan usaha di Indonesia wajib mendaftarkan usahanya melalui layanan OSS RBA termasuk usaha jasa ekspedisi untuk mendapat NIB dan perizinan berusaha lainnya. Penerbitan perizinan berusaha dilakukan berdasarkan KBLI yang dimasukkan pada data usaha. Jasa ekspedisi memiliki kode KBLI 53201 termasuk kategori kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi yang harus memiliki perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin (perizinan penyelenggaraan pos).

Untuk memperoleh NIB, maka calon pelaku usaha kurir ekspedisi harus menyiapkan sejumlah kelengkapan data pelaku usaha untuk dimasukkan dalam format yang tersedia dalam layanan. Selanjutnya, pelaku usaha harus mengurus Sertifikat Standar yang merupakan dokumen pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Sertifikat Standar dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan komitmen pelaku usaha sebagaimana diatur dalam PP 5/2021 berkaitan dengan KBLI 53201. Dalam hal izin usaha yang perlu diurus pelaku usaha dengan KBLI 53201 adalah Izin Penyelenggaraan Pos yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

 

Butuh bantuan mendirikan perusahaan? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih. 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More