Articles > Tertarik Untuk Membangun Bisnis Kosmetik? Ketahui Perizinan Usahanya.

Tertarik Untuk Membangun Bisnis Kosmetik? Ketahui Perizinan Usahanya.

January 4, 2023 2:36 am published by astuti

Kini semakin banyak orang memiliki kesadaran tentang pentingnya merawat kulit. Jenis perawatan kulit pun menjadi semakin beragam, dan tidak hanya diperuntukkan untuk kaum hawa saja kini jenis produk perawatan kulit juga tersedia untuk kaum laki-laki.

Bisnis kosmetik di Indonesia berkembang semakin pesat. Banyak public figure, influencer, hingga beauty enthusias berlomba membuat brand kosmetikanya sendiri. Brand-brand kosmetik lokal ini tidak kalah bersaing dengan produk-produk lokal dari luar negeri. Bayaknya brand-brand kosmetik lokal ini juga menambah antusias masyarakat untuk membeli kosmetik, yang tentunya mempengaruhi permintaan produk kosmetik di Indonesia.

Pengertian Kosmetika 

Menurut Peraturan BPOM Nomor 12 tahun 2020, Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar atau gigi dan membrane mukosa mulut terutama untuk membersihkan, meangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi, atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Bagi anda yang tertarik menjalankan bisnis kosmetika, ada hal-hal yang perlu diperhatikan agar bisnis anda berjalan dengan baik. Legalitas dari produk kosmetika adalah hal yang penting, karena msyarakat kini semakin sadar untuk membeli produk yang aman. Oleh karena itu bagi pelaku usaha di industri kosmetik perlu memastikan perizinan usaha untuk produknya.

KBLI Kosmetika

Untuk mengetahui izin apa saja yang diperlukan untuk pelaku usaha kosmetika, anda harus mengidentifikasi dulu bidang usaha yang dijalankan. Bidang usaha kosmetika masuk ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 47724 (perdagangan eceran kosmetika untuk manusia). Bidang usaha ini merupakan perdagangan eceran, sehingga tidak bisa dijalankan bersama dengan perdagangan besar.

Berdasarkan tingkat resiko usaha, bisnis kosmetika termasuk kedalam tingkat risiko menengah rendah sehingga izin usaha yang diperlukan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat standar.

Izin Edar

Pelaku usaha kosmetika yang memperoduksi dan mengedarkan produknya di wilayah Indonesia wajib menjamin keamanan produk sesuai dengan standar keamanan, mutu kemanfaatan, penandaan dan klaim. Untuk menjamin bahwa produk telah memenuhi standar tersebut, maka pelaku usaha wajib memiliki izin edar berupa notifikasi untuk mengedarkan produknya. Aturan mengenai izin edar ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan  Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

Produk yang telah memiliki izin edar berarti produk telah sesuai dengan standar keamanan sehingga memberi rasa aman pada masyarakat untuk membeli produk tersebut.

Butuh bantuan untuk mengurus izin usaha kosmetik anda? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.

 

 

 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More