Articles > Tidak Hanya Menyajikan Makanan Enak, Pengusaha Jasa Katering Juga Harus Memiliki Legalitas Usaha

Tidak Hanya Menyajikan Makanan Enak, Pengusaha Jasa Katering Juga Harus Memiliki Legalitas Usaha

January 10, 2024 6:39 am published by astuti

Memiliki kemampuan untuk memasak memang menjadi salah satu keuntungan bagi seseorang. Bukan hanya bisa memilih bahan dan mengolah makanan untuk diri sendiri, kemampuan memasak juga bisa dikembangkan untuk membuka bisnis terutama bisnis makanan seperti katering. Usaha katering menjadi salah satu jenis usaha di bidang makanan dan minuman yang cukup menjanjikan. Hal ini karena setiap acara atau event yang diselenggarakan oleh masyarakat seperti seminar, pertemuan, dan sebagainya biasanya memerlukan jasa katering untuk menyediakan makanan bagi pesertanya.

Berbeda dengan restoran yang menyediakan makanan ditempat yang sama dimana masakan tersebut dimasak, penyedia makanan katering dilakukan ditempat yang sama atau berbeda dan diantar ke tempat konsumen.

Sebagai Usaha yang berkutat dalam penyediaan pangan untuk orang lain maka usaha penyedia makanan tidak hanya mengandalkan cita rasa masakan saja, tapi juga harus mengedepankan keselamatan dan kesehatan calon konsumen. Maka berbagai standar usaha wajib dipenuhi agar mendapat legalitas yang semestinya. Dengan memiliki legalitas usaha, maka usaha katering yang dijalankan akan mendapat kepercayaan dari calon konsumen.

Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang perizinan usaha bagi kegiatan usaha katering yang menyediakan makanan dengan kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu. Kegiatan usaha yang dimaksud yaitu kegiatan usaha yang masuk dalam kategori KBLI 56290 (Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu).

Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa boga/katering yaitu jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu. Kegiatannya mencakup kontraktor jasa penyedia makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi), jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis, seperti kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumah sakit, atau sekolah) atas dasar konsesi atau jasa katering yang melayani rumah tangga. Termasuk dalam kelompok ini jasa katering Industri yang melayani jangka panjang tempat pengeboran minyak dan lokasi tambang, rumah sakit, jasa angkutan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, Kelompok usaha tersebut diperuntukan untuk usaha kecil, menengah, dan besar. Sementara itu kegiatan usaha ini masuk dalam kualifikasi kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi.

Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, perizinan berusaha yang wajib dimiliki bagi pelaku kegiatan usaha yang memiliki tingkat risiko menengah tinggi adalah NIB dan sertifikat standar yang telah diverifikasi.

Saat mengurus perizinan berusaha, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan perizinan usaha berupa dokumen lingkungan hidup berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL. SPPL merupakan dokumen yang berisi pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.

Selanjutnya, pemilik usaha juga harus memenuhi perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) berupa;

  1. Sertifikat laik higiene sanitasi – di bandar udara, pelabuhan, dan lintas barat darat negara
  2. Sertifikat laik higiene sanitasi – di wilayah

 

Jika Anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan, dan perizinan usaha silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected] . Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More