Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, disebutkan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal kecuali produk yang berasal dari bahan yang diharamkan sesuai syariat Islam.
Sebagai negara denga penduduk mayoritas muslim, maka pemerintah harus menjamin bahwa produk yang beredar di pasar Indonesia telah terjamin keamanan dan kehalalannya oleh karena itu, untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi jaminan produk halal, pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJHP) telah memberlakukan kewajiban sertifikat halal secara bertahap. Tahap pertama dimulai pada 17 Oktober 2019 lalu.
Adapun produk yang wajib bersertifikat halal terbagi kedalam 3 kelompok, yaitu : Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku bahan, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Berdasarkan pengelompokan tersebut berarti produk yang wajib bersertifikat halal dapat meliputi produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Menjelang batas akhir penahapan pertama pada Bulan Oktober 2024 mendatang, maka dihimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal bagi produknya. Jika sampai batas akhir produk belum memperoleh sertifikat halal maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai PP No 39/2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pengajuan sertifikat halal dilakukan melalui BPJHP secara elektronik (online). Adapun syarat yag harus dipenuhi untuk mengajukan sertifikat halal yaitu;
- data Pelaku Usaha;
- nama dan jenis Produk;
- daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
- pengolahan Produk.
Data pelaku uaha pada poin (a) dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha lainnya. oleh karena itu sebelum mengajukan sertifikat halal, pelaku usaha harus terlebih dahulu memiliki NIB dengan mendaftarkan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasisi Risiko.
Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.